Siap Jalani Hukuman Penjara di Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Harus Jalani Karantina
Vanessa Angel per hari ini menjalani hukuman kasus psikotropika yang menjeratnya. Ia datang ke lapas didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive,com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel menjalani masa karantina sebagai bagian dari protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 sebelum berbaur dengan narapidana lainnya di Lapas Pondok Bambu.
Diketahui, Vanessa Angel per hari ini menjalani hukuman kasus psikotropika yang menjeratnya. Ia datang ke lapas didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Rabu (18/11/2020).
"Cuma 14 hari ke depan, Vanessa harus karantina mandiri dulu sebelum dipenjara. Karena protokol kesehatannya seperti itu," jelas Toddy Lagabuana, kuasa hukum Vanessa, saat ditemui di Lapas Pondok Bambu.
Lebih lanjut, Toddy Lagabuana memastikan kalau Vanessa Angel memang sudah siap di penjara lagi, usai putusan hakim yang sudah inkrah.
Baca juga: Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah Jadi Single Parent, Sang Istri Sampaikan Pesan Ini Untuknya
"Pokoknya pesannya, beliau (Vanessa) sudah siap dan ikhlas untuk menjalani ini semua itu aja," lanjutnya.
Perihal upaya banding, kata Toddy Lagabuana, tak perlu lagi dibicarakan. Setelah proses administrasi rampung dan kliennya sudah siap, maka tak ada lagi menunggu waktu untuk kembali ke penjara.
"Pokoknya pada hari ini pihak Vanessa dan memang kan perkaranya sudah inkrah, sudah tidak ada lagi upaya hukum," katanya.
"Sekarang dengan sukarela Vanessa dia menjalankan sisa hukumannya," tambahnya.
Mengenai sisa hukuman penjara Vanessa, Toddy mengungkapkan dirinya tak mau spekulasi dalam penghitungan masa tahanan kliennya.
Sebab, menurut Toddy, yang berhak menghitung masa hukuman narapidana termasuk istri Bibi Ardiansyah itu adalah pihak Lapas Pondok Bambu.
"Biar nanti pihak Lapas yang bicara soal penghitungan masa tahanan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.