Jerinx Peluk Istri Jelang Sidang Vonis dan Ucapkan Semoga Demokrasi Terus Hidup
Tidak banyak komentar yang keluar dari bibir I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/202
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tidak banyak komentar yang keluar dari bibir I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).
Tiba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol, Jerinx langsung disambut oleh sejumlah teman, sahabat serta kerabat dan juga istrinya, Nora Alexandra dan ibundanya, Ida Rsi Bujangga.
Memeluk dan berbincang sejenak dengan istriny, Nora Alexandra, Jerinx kemudian diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya.
Jerinx sendiri akan menjalani sidang putusan.
Baca juga: Nasib Jerinx Diputuskan Hari Ini, Rekam Jejak Kasusnya Dari Postingan Kacung WHO Dituntut 3 Tahun
Baca juga: Jerinx Menanti Putusan Sidang, Begini Suasana di PN Denpasar, 240 Aparat Berjaga-jaga
Amar putusan akan dibacakan di persidangan oleh majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Saat ditanyakan terkait jelang sidang putusan, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini berharap, "Indonesia negara demokrasi. Semoga demokrasi terus hidup," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca juga: Doakan Agar Jerinx Bebas, Nora Alexandra, Keluarga dan Simpatisan Gelar Persembahyangan di Pura
Baca juga: Singgung Utang Cucu ke Orangtua, Jerinx SID Berharap Kebijaksanaan Hakim Saat Sidang Vonis Digelar
Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang Online
Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.
"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.
Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.