Kasus dengan IDI, Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Hakim Ketua PN Denpasar Jerinx memvonis pidana penjara Jerinx 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 Juta terkait kasusnya dengan IDI.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
"Untuk itu kami meminta Majelis Hakim untuk: menyatakan dakwaan penuntut umum gugur ataupun Memutus bebas Terdakwa Jerinx. Hakim harus sangat berhati-hati." tulis captionnya.
Dikutip dari Tribun Bali, Drummer grup band SID I Gede Ari Astina atau Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.
Penahanan itu menyusul ditetapkannya Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).
IDI Bali melaporkan Jerinx lantaran mengunggah kata-kata yang dianggap menghina di akun Instagramnya, sekitar dua bulan lalu.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulisnya.
Baca juga: Doakan Agar Jerinx Bebas, Nora Alexandra, Keluarga dan Simpatisan Gelar Persembahyangan di Pura
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, kata "kacung WHO" membuat organisasinya merasa terhina.
Pada 16 Juni 2020, IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).
Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.
(Tribunnews.com/Shella)(TribunBali/I Wayan Erwin Widyaswara)