Nasib Jerinx Diputuskan Hari Ini, Rekam Jejak Kasusnya Dari Postingan Kacung WHO Dituntut 3 Tahun
Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menghadapi sidang putusan, Kamis (19/11/2020) hari ini.
Penulis: Anita K Wardhani
"Yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan. bukan BAP yang diambil, karena Pasal 186 KUHP jelas menyatakan keterangan ahli apalah, adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan.
Karenanya kami berharap majelis hakim menerapkan Pasal 186 KUHP dengan mengambil keterangan ahli bahasa, Jiwa Atmaja maupun Wahyu Aji Wibowo," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli.
"Kalau dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx bebas. Semestinya. Kami mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx. Kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 November itu membebaskan Jerinx," harapnya. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tribun Bali/Putu Chandra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jelang Hadapi Sidang Putusan Kamis Besok, Begini Harapan Jerinx ke Majelis Hakim,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.