Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

POPULER Seleb: Mamah Dedeh Sembuh dari Covid-19 | Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

Presenter Bedu membagikan kondisi terkini Mamah Dedeh | Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Seleb: Mamah Dedeh Sembuh dari Covid-19 | Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara
Kolase Tribunnews
Presenter Bedu membagikan kondisi terkini Mamah Dedeh | Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Belom lah, perjanjian aja, aku bilang misalkan kamu menerima aku sebagai pasangan hidup kamu, kamu isi dari ruas ruas jari aku yang kosong jadi kesatuan," tuturnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

5. Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara

I Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

Dalam putusannya itu, Jerinx divonis selama 1 tahun 2 bulan untuk mendekam di balik jeruji penjara.

Pemain drum dari band Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta."

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) . (Tribun Bali/Rizal Fanany)
BERITA REKOMENDASI

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Tribun Bali.

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas