Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

POPULER Seleb: Mamah Dedeh Sembuh dari Covid-19 | Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

Presenter Bedu membagikan kondisi terkini Mamah Dedeh | Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in POPULER Seleb: Mamah Dedeh Sembuh dari Covid-19 | Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara
Kolase Tribunnews
Presenter Bedu membagikan kondisi terkini Mamah Dedeh | Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

I Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

Dalam putusannya itu, Jerinx divonis selama 1 tahun 2 bulan untuk mendekam di balik jeruji penjara.

Pemain drum dari band Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menuliskan ujaran kebencian, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta."

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) . (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Tribun Bali.

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

BACA SELENGKAPNYA >>>

(Tribunnews.com)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas