Terdakwa Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas kasus penyebaran kebencian soal "IDI Kacung WHO".
Tak hanya hukuman penjara, Jerix juga didenda Rp 10 juta dan mendapat subsider satu bulan.
Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yang melanggar UU ITE.
Jerinx menjalani sidang vonis tersebut hari ini, Kamis (19/11/2020).
Keluarga serta kerabat datang ke persidangan untuk memberi dukungan pada Jerinx.
Kini majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah.
Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini
Selesai divonis, Jerinx keluar tanpa mengeluarkan sepatah kata.
Ia berjalan didampingi sang istri, Nora Alexandra.
Drummer band SID itu nampak memeluk Nora.
Mereka berjalan ke mobil tahanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.