Tersangka Penyebar Video Mirip Gisel Buat Surat Permohonan Maaf, Pengacara Klaim Sosok Anak Baik
Tersangka berinisial NM yang menjadi pelaku penyebar video syur mirip Gisel memberikan pengakuan. NM ternyata sudah membuat surat permohonan maaf.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka berinisial NM yang menjadi pelaku penyebar video syur mirip Gisel memberikan pengakuan.
NM ternyata sudah membuat surat permohonan maaf.
Pengacara mengklaim bahwa NM merupakan sosok anak baik-baik.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Andreas Naho Silitonga, melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu (18/11/2020).
Kasus video syur mirip Gisel kali ini sudah memasuki babak baru setelah tertangkapnya dua tersangka.
Surat permohonan maaf tersebut dititipkan NM pada Andreas Silitonga.
Lantas, Andreas Silitonga membeberkan isi surat dari NM tersebut pada publik.
"Klien kami sangat menyesali apa yang sudah terjadi sebetulnya, jadi beliau juga sudah membuat surat permohonan maaf," kata Addreas Silitonga.
"Ini sudah di tanda tangani juga oleh NM, selaku tersangka dalam kasus ini," imbuhnya.
NM mulanya meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Gisel Bicara Wajah Pemeran Perempuan di Video Syur, Seberapa Mirip? Polisi Panggil Ahli Forensik
Baca juga: Ungkap Tahun Ini Bahagia, Gisel Curhat Tingkah Wijin yang Melakukan Hal Ini di Hari Ultahnya ke-30
Baca juga: Pengacara Ungkap Sosok Sebenarnya Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Terutama pada Gisel yang menjadi sorotan dalam kasus video syur tersebut.
NM menyesali dampak yang timbul atas perbuatannya tersebut.
Selain itu, NM mengaku tidak bermaksud untuk merusak nama baik pihak tertentu, terutama Gisel.
"Pertama-tama dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pada pelapor, dan pihak-pihak terkait ata tersebranya video yang memiliki muatan yang melanggan kesusilaan yang mirip dengan salah satu public figure berserta pasangannya ke khalayak umum," kata Andreas Silitonga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.