Fakta Millen Cyrus Terjerat Kasus Narkoba: Kronologi Penangkapan, Sudah Beberapa Kali Pakai Sabu
Millen Cyrus diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu (23/11/2020) malam.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebram Millendaru alias Millen Cyrus diamankan oleh polisi terkait kepemilikan narkoba.
Millen Cyrus diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dinihari.
Kronologi
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menerangkan, penangkapan Millen Cyrus berawal dari adanya informasi yang diperoleh oleh kepolisian terkait adanya transaksi narkoba di sebuah hotel.
"Kita mendapatkan informasi di salah satu hotel ada transaksi narkoba, lalu kita melakukan penyelidikan dan mendapatkan satu kamar di salah satu hotel, dan kita melakukan penggeledahan lalu kita mendapatkan beberapa barang bukti ini," ujar Ahrie Sonta dalam press release, Senin (23/11/2020).
Selebgram bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini diamankan oleh kepolisian bersama seorang laki-laki lain yang berada di dalam hotel, berinisial JR.
Setelah ditangkap, kemudian polisi melakukan tes urin kepada Millen Cyrus dan JR.
Hasilnya adalah Millen positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sementara JR negatif.
Baca juga: Doa Hotman Paris untuk Millen Cyrus yang Terjerat Narkoba: Semoga Temanku Ini Bisa Atasin
Baca juga: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Barang Bukti
Polisi menemukan barang bukti berupa bong atau alat hisap serta sabu dengan berat 0,36 gram.
Polisi juga menemukan adanya minuman keras di dalam hotel tersebut.
"Ada bong satu lalu ada sabu 0,36 gram dengan minuman keras," terang Ahrieseperti dilansir YouTube Beepdo.
Pengakuan Millen kepada polisi, barang haram tersebut diantar oleh dua orang, dan saat ini masih dalam pengejaran oleh polisi.
"Sabunya diantarkan oleh orang, kita masih melakukan penyelidikan ada dua orang yang mengantarkan dan kita masih cari," lanjutnya.