Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

ICJR Kritik Keras Langkah Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria

Institute for Criminal Justice Reform mengkritik langkah kepolisian penempatan penahanan Millen Cyrus (M) di sel pria.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICJR Kritik Keras Langkah Polisi Tahan Millen Cyrus di Sel Pria
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform mengkritik langkah kepolisian penempatan penahanan Millen Cyrus (M) di sel pria.

Kepolisian menahan keponakan Ashanty tersebut ditahan di sel pria karena dalam KTP tercantum sebagai laki-laki.

Millen Cyrus diketahui diamankan aparat kepolisian karena kasus Narkoba.




"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Menangis Minta Maaf, Ini Pengakuannya

Menurut Maidina, seharusnya Millen Cyrus diperlakukan sebagai perempuan.

"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.

Menahan Millen Cyrus di tempat laki-laki menurutnya memberikan risiko keamanan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Sosok yang Ajak Millen Cyrus ke Hotel hingga Konsumsi Sabu-sabu Kini Jadi Buronan Polisi

BERITA TERKAIT

Mulai dari risiko terjadinya stigma, pelecehan, hingga kekerasan, serta potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tidak terhindarkan.

Lebih lanjut ICJR juga sangat menentang perlakuan Aparat Penegak Hukum dalam kasus ini.

Kasus ini adalah kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi, tidak memerlukan intervensi penahanan ataupun pemenjaraan.

"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.

Menurut dia, penahanan harus dilakukan limitatif.

"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," ujarnya.

Ditahan di sel pria

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas