Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kasi Pidum Kejari Denpasar Bongkar Kisah Lain di Balik Persidangan

Ada cerita menarik sejak awal sidang dengan terdakwa Jerinx digelar online hingga akhirnya diselenggarakan sec

Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -Musisi Jerinx SID telah dijatuhi putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) lalu atas kasus ujara kebencian Kacung WHO.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan bersalah terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Baca juga: Belajar dari Kasus Jerinx, Anji: Kita Harus Lebih Hati-hati, UU ITE Bisa Sangat Menjerat

Baca juga: Usai Jerinx Divonis, Nora Alexandra Akan Dibunuh, si Pengancam Minta Maaf, Tetap Lapor Polisi?

Namun di sisi lain, ada cerita menarik sejak awal sidang dengan terdakwa pria bernama asli I Gede Ary Astina yang digelar online hingga akhirnya diselenggarakan secara tatap muka atau langsung.

Sedari awal kasus ini telah menyedot perhatian publik. Pun ketika Jerinx ditahan hingga masuk pada proses persidangan.

Kala sidang perdana akan digelar, pihak PN Denpasar telah mengumumkan persidangan dilangsungkan secara online.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. (Tribun Bali/Putu Candra)

Alasannya, karena situasi pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sidang perdana pun digelar secara online, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang di ruang Krimsus Polda Bali.

Sidang yang baru berjalan beberapa saat sudah mengalami gangguan teknis suara dan visual.

Berita Rekomendasi

Gangguan teknis itu pun menjadi salah satu alasan Jerinx serta tim penasihat hukumnya menolak sidang online dan memilih meninggalkan persidangan alias walkout.

Para jaksa yang ditugasi mendampingi, cukup kesulitan membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan.

"Saat itu Bli Jerinx walkout dari persidangan, jaksa lainnya sudah mencoba untuk membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan. Tapi Bli Jerinx tetap bersikeras tidak mau kembali dan menolak sidang online," tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Sabtu (21/11/2020).

Tentu dalam situasi itu membuat jaksa yang mendampingi Jerinx kebingungan, dan sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa batal digelar.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

Untuk memastikan sidang berjalan lancar, pada sidang berikutnya, Eka Widanta pun akhirnya turun langsung melakukan penjemputan, pengawalan serta melakukan pendekatan kepada Jerinx agar mau mengikuti sidang.

"Kami jemput Bli Jerinx di Rutan Polda dan membawanya ke ruang krimsus Polda Bali. Dari sana, saya pelan-pelan mulai melakukan pendekatan, membujuk sekaligus menjelaskan agar Bli Jerinx mau mengikuti sidang. Ngobrol layaknya teman," tutur pria kelahiran Tulikup, Gianyar, 13 Maret 1980 ini.

"Kalau kita di lapangan sangat berbeda dengan berada di atas meja, karena situasi sulit di lapangan sangat tidak bisa diprediksi," imbuh Eka Widanta.

Meski baru mengenal, bagi Eka Widanta, Jerinx adalah sosok cerdas dan keras kepala. Eka Widanta dengan sabar terus melakukan pendekatan.

Bukan kali ini saja Eka Widanta turun langsung mengawal tahanan, pria penghobi motor klasik kerap mengawal tahanan usai menjalani pelimpahan tahap II ke Lapas.

"Pelan namun pasti kami berhasil meyakinkan Jerinx untuk mengikuti proses persidangan. Pengawalan terus saya lakukan saat sidang digelar offline agar sidang tetap berjalan lancar. Saya selalu berkoordinasi dengan pimpinan," jelasnya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Tidak hanya kepada Jerinx, Eka Widanta juga menjalin komunikasi dengan tim penasihat hukum, keluarga serta istri Jerinx.

Ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi, sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi Jerinx agar pihak keluarga tidak khawatir.

"Tahanan ini adalah tanggungjawab jaksa. Saya tidak ingin terjadi apa-apa, dan ini adalah tugas saya memastikan semuanya berjalan baik. Untungnya istri Bli Jerinx dan keluarga bisa mengerti. Itulah pentingnya komunikasi," ujarnya.

Selama mengawal Jerinx, Eka Widanta menyatakan, punya cukup waktu ngobrol bareng.

Hal-hal ringan seputar pekerjaan menjadi obrolan diantara Jerinx dan dirinya.

"Ya seperti sudah akrab layaknya teman dengan Bli Jerinx. Dia juga mungkin sudah merasa nyaman. Setiap sidang Bli Jerinx selalu menanyakan dan mencari saya, entah menanyakan kabar atau lainnya. Kami ngobrol soal yang ringan-ringan saja," kenangnya.

Dengan telah dijatuhkan putusan pidana oleh majelis hakim, Eka Widanta berharap, Jerinx bisa bersabar menjalani hukuman.

"Apa yang telah diputuskan majelis hakim, semoga Bli Jerinx bersabar, tetap tenang, karena kita sama-sama telah mengikuti proses persidangan yang terbuka untuk umum, dan putusan telah dibacakan oleh majelis hakim," ucapnya. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sisi Lain Persidangan Jerinx: Eka Widanta Turun Langsung, Kawal Jerinx Hingga Sidang Terakhir, 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas