Millen Cyrus Pakai Sabu-sabu di Kamar Mandi Hotel, Ini Kronologi Penangkapan Keponakan Ashanty Itu
Millen Cyrus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus (21) ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari.
Tak sendiri, Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR.
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Di KTP Tertera Jenis Kelamin Millen Cyrus sebagai Laki-laki, Beda Nasib dengan Lucinta Luna
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram.
Kemudian satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menjelaskan penangkapan Millen Cyrus berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba disebuah hotel, di kawasan Jakarta Utara.
"Lalu kita melakulan penyelidikan dan mendapat kan satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," kata Ahrie Sonta dalam giat rillis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020).
Baca juga: Tangisnya Pecah, Millen Cyrus Menyesal Pakai Narkoba, Minta Maaf ke Ibu dan Keluarganya
Ahrie menambahkan, Millen Cyrus memesan sabu-sabu dari seseorang berinisial OR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi MC ini dihubungi oleh OR menemani JR disebuah hotel. Kemudian, MC menemui OR di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian ditangkap," ucapnya.
Setelah bertemu, Millen dan OR yang ditemani teman perempuannya, masuk kedalam kamar.
Kemudian OR mengeluarkan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral, yang dibuat dua lubang untuk dimasukan sedotan.
"MC (Millen) dan teman perempuan OR ini mengonsumsi sabu-sabu di kamar mandi dengan bergantian. Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya berpamitan untuk pindah kamar," jelasnya.
Kemudian, aparat kepolisian masuk ke kamar Millen Cyrus guna melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Millen Cyrus sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia dijerat dengan pasal pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar AKBP Ahrie Sonta.