Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Millen Cyrus Pakai Sabu-sabu di Kamar Mandi Hotel, Ini Kronologi Penangkapan Keponakan Ashanty Itu

Millen Cyrus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok

Editor: Willem Jonata
zoom-in Millen Cyrus Pakai Sabu-sabu di Kamar Mandi Hotel, Ini Kronologi Penangkapan Keponakan Ashanty Itu
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus (21) ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Millen Cyrus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari.

Tak sendiri, Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria berinisial JR.

Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Di KTP Tertera Jenis Kelamin Millen Cyrus sebagai Laki-laki, Beda Nasib dengan Lucinta Luna

Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
BERITA REKOMENDASI

Kemudian satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menjelaskan penangkapan Millen Cyrus berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba disebuah hotel, di kawasan Jakarta Utara.

"Lalu kita melakulan penyelidikan dan mendapat kan satu kamar, lalu kita melakukan penggeledahan dan kita mendapatkan barang buktinya," kata Ahrie Sonta dalam giat rillis di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020).

Baca juga: Tangisnya Pecah, Millen Cyrus Menyesal Pakai Narkoba, Minta Maaf ke Ibu dan Keluarganya

Ahrie menambahkan, Millen Cyrus memesan sabu-sabu dari seseorang berinisial OR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Jadi MC ini dihubungi oleh OR menemani JR disebuah hotel. Kemudian, MC menemui OR di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian ditangkap," ucapnya.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelah bertemu, Millen dan OR yang ditemani teman perempuannya, masuk kedalam kamar.

Kemudian OR mengeluarkan alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol air mineral, yang dibuat dua lubang untuk dimasukan sedotan.

"MC (Millen) dan teman perempuan OR ini mengonsumsi sabu-sabu di kamar mandi dengan bergantian. Setelah konsumsi sabu, OR dan teman perempuannya berpamitan untuk pindah kamar," jelasnya.

Kemudian, aparat kepolisian masuk ke kamar Millen Cyrus guna melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Tangkapan layar video amatir Millen Cyrus saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020).
Tangkapan layar video amatir Millen Cyrus saat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020). (ISTIMEWA/dok Polres Pelabuhan Tanjung Priok)

Millen Cyrus sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia dijerat dengan pasal pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujar AKBP Ahrie Sonta. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas