Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Ashanty Miris Lihat keponakannya Pakai Baju Oranye, Janji Bakal Bantu

Ashanty sudah tahu Millen Cyrus ditangkap polisi bukan dari pemberitaan, melainkan dari orangtua keponakannya itu.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Ashanty Miris Lihat keponakannya Pakai Baju Oranye, Janji Bakal Bantu
Kolase Tribun Bogor Instagram/Ashanty dan Millen Cyrus
Millen Cyrus dan Ashanty 

"Cuma memang kita sempat memberikan nasehat juga, 'hati-hati ya Len'. Karena kan lingkungan dia kan seperti itu juga sempat ingetin, worry juga takut nih," jelasnya.

"Karena kan lingkungan dia kita nggak kenal siapa teman-temannya, karena ya itu dia, kita kan nggak bisa mantengin juga gitu," tambahnya.

Baca: Kaget Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Liza Natalia Sebut Keluarga Tak Tahu Kelakuan Keponakannya Itu

Namun, ketika ditangkap polisi, diakui Liza menurut keterangan keluarga, Millen hanya bisa meminta maaf atad perbuatannya yang sudag mencoreng nama besar keluarga.

Liza Natalia berharap Millen Cyrus mendapatkan pelajaran berharga dan berhati-hati dalam bergaul dan mawas diri, setelah ditangkap polisi karena narkoba.

Millen Cyrus
Millen Cyrus (Instagram @millencyrus)

"Maksudnya semua kan dari dia juga gitu. Kelurga itu bingung mau gimana. Insyaallah ya mudah-mudahan dengan adanya cambukan kayak gini membuatnya sadar, memilih teman, memilih lingkungan baik," ujat Liza Natalia.

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Berita Rekomendasi

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas