Polisi Pastikan Kondisi Fisik Millen Cyrus Tak Bermasalah Selama 4 Hari Mendekam di Penjara
Kondisi fisik selebgram Millen Cyrus (21) dipastikan polisi tak bermasalah selama keponakan Ashanty itu 4 hari dipenjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi fisik selebgram Millen Cyrus (21) dipastikan polisi tak bermasalah selama keponakan Ashanty itu 4 hari dipenjara.
Kasat Narkoba, AKP Reza Rahandhi ketika dihubungi awak media, Kamis (26/11/2020) mengatakan walaupun Millen sudah masuk tahanan, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak lepas tangan.
Pihaknya terus memantau kondisi fisik dan batinnya dari pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu.
"Setiap harinya kita terus memantau kondisinya. Setiap pagi selalu melakukan pengecekan kesehatan," ucapnya.
Selama empat hari didalam tahanan atau sel khusus laki-laki, Reza menyebutkan kalau keponakan Ashanty pelan-pelan kondisinya berangsur membaik.
Baca juga: Saat Ashanty Terseret Penangkapan Millen Cyrus Sang Keponakan, Anang Semangati dan Tulis Kata Cinta
Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Ibunda Syok hingga Dikabarkan Masuk Rumah Sakit
"Sudah lumayan bagus sih. Tidak ada masalah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Reza Rahandhi tak menampik kalau Millen Cyrus belum ada gangguan kesehatan selama empat hari mendekam didalam sel tahanan khusus laki-laki.
"Secara fisik sudah 70 persen lah," ujar Reza Rahandhi.
Masih Syok
Ditangkap karena kasus narkoba membuat kondisi sangat terpukul.
Kondisi batin Millen Cyrus rupanya belum bisa sepenuhnya membaik meski sudah ditahan selama empat hari di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kalau segi pikiran sih masih syok ya," kata Reza Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.