Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Perkara Jerinx SID, Vonis Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera

Terhitung tujuh hari pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Perkara Jerinx SID, Vonis Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). 

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.

Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Perkara Jerinx Berlanjut, Tim Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera, 
Penulis: Putu Candra

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas