Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Millen Cyrus 2 Jam Jalani Assessment di BNNK, Keponakan Ashanty Direkomendasikan Rehabilitasi

Setelah proses pemeriksaan, BNNK Jakarta Utara merekomendasikan supaya Millen Cyrus dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Millen Cyrus 2 Jam Jalani Assessment di BNNK, Keponakan Ashanty Direkomendasikan Rehabilitasi
Instagram @millencyrus
Keponakan Ashanty, Millen Cyrus atau Millendaru sakau saat diamankan kepolisian diduga terkait narkoba. 

"Tergantung hasil assessment di BNNK, apakah di BNNK-nya atau ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur," katanya.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Proses Hukum Tetap Jalan?
Rezha Rahandhi enyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari BNNK Jakarta Utara yang memeriksa pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu, guna menindak lanjuti proses hukumnya.

"Kalau tanya proses hukum, kami belum tau kedepannya. Semua melihat hasil asesmen dari BNNK Jakarta Utara dulu, baru kami bisa menindaklanjutinya," ucapnya.

Namun, Reza tak mau memastikan dan mendahului hasil BNNK Jakarta Utara, guna membicarakan soal proses hukum Millen Cyrus kedepannya.

"Ya tunggu aja hasilnya gimana dalam dua hari kedepan," ujar Rezha Rahandhi.

Baca juga: Tindaklanjuti Permintaan Keluarga, Millen Cyrus Dipindahkan ke BNNK untuk Asesmen, Tujuannya Rehab

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. (Junianto Hamonangan/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Hasil Pemeriksaan Assessment Millen Cyrus yang Dilakukan BNNK Jakarta Utara, Direhabilitasi?,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas