Millen Cyrus Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido, Polisi Tinggal Tunggu Hasil Tes Swab Keluar
Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah menerima hasil asesmen rehabilitasi selebgram Millen Cyrus (21) dari BNNK Jakarta Utara.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah menerima hasil asesmen rehabilitasi selebgram Millen Cyrus (21) dari BNNK Jakarta Utara.
Diketahui, Millen Cyrus sebelumnya telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, guna proses asesmen rehabilitasi, Kamis (26/11/2020).
Pelimpahan Millen merupakan permintaan dari pihak keluarga.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi menegaskan bahwa hasil dari BNNK Jakarta Utara adalah Millen Cyrus harus menjalani rehabilitasi di panti rehab.
Baca: Impian Millen Cyrus Membahagiakan dan Membanggakan Keluarga Besar, Tapi yang Terjadi Sebaliknya
"Nah rehabilitasinya ini ada rehabilitasi inap dan rawat jalan. Tapi keluarga menginginkan rehabilitasi inap," kata Rezha Rahandhi ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Jumat (27/11/2020).
"Keluarga pengin membawa Millen ke panti rehabilitasi narkoba Lido, Bogor, Jawa Barat," tambahnya.
Hanya saja, Rezha mengatakan kalau Millen tidak dibawa ke panti rehabilitasi dalam waktu dekat.
"Saat ini Millen masih ada di Polres untuk dititipkan. Karena tidak bisa dititipkan di BNNK Jakarta Utara. Rencananya hari ini mau jalani swab tes," ucapnya.
Baca: Perhatikan Faktor Psikis, Polisi Ikuti Naluri Perempuan Millen Cyrus
Rezha mengungkapkan kalau keluarga pria bermama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu, sedang berusaha menghubungi Lido untuk menitipkan Millen.
"Kemungkinan dia (Millen) akan dikirimkan setelah hasil tes swab keluar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rezha Rahandhi menegaskan kalau Millen Cyrus menjalani rehabilitasi berdasarkan pasal yang dijerat kepadanya, yakni pasal 127 ayat 3 UU Narkotika.
"Memang pengguna narkoba itu berhak di rehabilitasi," ujar Rezha Rahandhi.
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.