Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Ungkap Fakta saat Penggerebekan Artis ST & MY: Sedang Lakukan Tindakan Asusila, Tak Berbusana

Dua artis berinisial ST dan MY diduga terlibat kasus prostitusi online. Keduanya pun sempat ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/11/2020).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Polisi Ungkap Fakta saat Penggerebekan Artis ST & MY: Sedang Lakukan Tindakan Asusila, Tak Berbusana
Kompas.com/Vincentius Mario
Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Dua artis berinisial ST dan MY diduga terlibat kasus prostitusi online.

Keduanya pun sempat ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/11/2020).

Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dikatakan ST dan MY, ditangkap bersama dua orang lainnya.

Diberitakan kanal Youtube KH Infotainment, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Kasatreskrim Polres Jakarta Utara membenarkan hal tersebut.

Selain dua artis, ada pula dua muncikari yang ditangkap oleh polisi.

"Iya itu nanti, kita akan rilis (hari ini), kan udah ada inisialnya ya ST dengan MY. Yang jelas sama kita sudah di Polsek Tanjung Priok sudah mengamankan dua muncikari juga, TA dengan AR,” kata Wirdhanto, dikutip dari Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Dua orang mucikari yang ditangkap pun memberikan pengakuan.

Seorang tersangka berjenis kelamin pria mengatakan, ia merupakan karyawan swasta.

Baca juga: Polisi Pergoki Artis ST dan MA Sedang Threesome dengan Pria Saat Terjadi Penggerebekan

Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat

"Saya sebagai penyalur (muncikari), kurang lebih sudah 1 tahun, bersama istri dan teman-teman," kata tersangka.

Dirinya pun mengatakan, proses komunikasi pengguna atau pria hidung belang melalui rekan-rekan tersangka.

Tersangka pun mengakui dari hasil menjadi muncikari, keuntungannya hingga jutaan, yakni sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, bahkan sampai lebih, per aktivitas asusila dan per orang.

Dirinya mengakui, menjadi mucikari adalah caranya untuk mencari tambahan biaya.

Sementara itu, terkait aktivitas penyaluran prostitusi online tersebut dirinya juga mengaku kadangkala melakukan bersama sang istri, tetapi kadang juga tidak.

Kronologi

Sementara polisi mengatakan, saat penggerebekan terjadi, pengguna dan pelaku prostitusi sedang melakukan aktivitas asusila dan tanpa busana.

Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa (24/11/2020) di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Pada 24 November 2020 yang lalu, sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polres Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan sekaligus pemeriksaan."

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, di mana kala itu, ada dua orang yang sedang berada di sebuah lobi hotel.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua orang yang ada di lobi hotel merupakan muncikari.

Mereka adalah sepasang suami istri, yakni AR (26) dan CA (25).

"Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan ternyata benar, dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi."

"Dengan adanya barang bukti, dari percakapan yang ada di handphone dan sejumlah uang yang merupakan uang DP," jelas Kombes Pol Sudjarwoko.

Lanjut, pihak kepolisian melakukan penggerebekan ke kamar hotel setelah dua muncikari diperiksa.

Kombes Pol Sudjarwoko menuturkan, anggotanya menemukan dua orang wanita dan satu pria.

Di mana ketiganya saat digerebek tengah melakukan tindakan asusila.

Kemudian untuk dimintai keterangan, kelima orang tersebut dibawa ke Polsek.

Status Masih Saksi

Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020).
Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Kompol Wirdhanto Hadicaksono selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Utara mengatakan, dua artis yang berinisial ST dan MA masih berstatus saksi.

Kini, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wirdhanto juga belum membuka banyak informasi berkait dua artis tersebut.

Baca juga: Muncikari Pasang Tarif Rp110 Juta, Dua Artis Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria

“(Masih) Saksi-saksi,” ujar Wirdhanton saat dikonfirmasi, Kamis.

Saat disinggung lebih detail mengenai pekerjaan insial ST dan MA, polisi menegaskan keduanya berprofesi sebagai artis dan selebgram.

Selebihnya akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers.

"Yang jelas yang bersangkutan memang selebgram dan artis sinetron, itu saja,” ucap Wirdhanto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Fakta Artis ST dan MA yang Tertangkap Dugaan Kasus Prostitusi Online

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Febia Rosada) (Kompas.com/Revi C. Rantung)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas