Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Ujaran Kebencian 'Kacung WHO', Jerinx SID dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding

Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Jerinx SID memasuki babak baru. Pihak Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama ajukan banding,

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in UPDATE Kasus Ujaran Kebencian 'Kacung WHO', Jerinx SID dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. 

Penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, awalnya Jerinx menerima vonis tersebut.

Namun, drummer SID itu akhirnya memutuskan mengajukan banding karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dulu.

"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar, Kamis.

Gendo menyayangkan keputusan JPU untuk banding.

Ini karena sebelumnya juga tuntutan jaksa dinilai manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar.

Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.

"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)
BERITA REKOMENDASI

Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.

Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.


Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu. (Tribun Bai/Putu Candra/Kompas.com/Imam Rosidin)

Sumber:  Perkara Jerinx Berlanjut, Tim Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera, 

                 Jerinx Mau Menerima Vonis, tapi karena Jaksa di Menit Terakhir Ajukan Banding, Ya Kita Ladeni"", 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas