UPDATE Kasus Ujaran Kebencian 'Kacung WHO', Jerinx SID dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding
Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Jerinx SID memasuki babak baru. Pihak Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama ajukan banding,
Editor: Anita K Wardhani
Penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, awalnya Jerinx menerima vonis tersebut.
Namun, drummer SID itu akhirnya memutuskan mengajukan banding karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dulu.
"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar, Kamis.
Gendo menyayangkan keputusan JPU untuk banding.
Ini karena sebelumnya juga tuntutan jaksa dinilai manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar.
Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.
"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.
Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.
"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.
Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.
Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu. (Tribun Bai/Putu Candra/Kompas.com/Imam Rosidin)
Sumber: Perkara Jerinx Berlanjut, Tim Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera,
Jerinx Mau Menerima Vonis, tapi karena Jaksa di Menit Terakhir Ajukan Banding, Ya Kita Ladeni"",