Jadi Penyalur Bareng Istri, Muncikari dari ST dan MY Bisa Raup Keuntungan Lebih dari Rp 5 Juta
Tersangka kasus prostitusi online artis ST dan MY bisa raih keuntungan lebih dari Rp 5 juta saat jadi muncikari bersama istri.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus prostitusi online artis ST dan MY bisa raih keuntungan lebih dari Rp 5 juta saat jadi muncikari bersama sang istri.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (27/11/2020).
Saat pihak kepolisian merilis kasus dugaan prostitusi artis, dua tersangka juga dihadirkan.
Baca juga: Artis ST dan MY Jadi Saksi, Tarif Rp 110 Juta Berdua untuk Layani Satu Pria dalam Prostitusi Online
Mereka ialah sepasang suami istri, AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai penyalur atau muncikari.
Berdasarkan pengakuan AR, ia bersama istri sekira satu tahun terlibat dalam prostitusi.
Yang mana AR diketahui juga merupakan seorang karyawan swasta.
"Kurang lebih sudah satu tahun menjadi penyalur bersama istri," ujar AR.
Sembari menundukkan kepala dengan wajah tertutup, AR mengungkapkan keuntungan yang ia dapatkan.
Sang tersangka menyebutkan nominal keuntungannya tak tentu dalam bisnisnya itu.
Akan tetapi ia bisa memperkirakan bahwa bisa mendapat hingga Rp 5 juta atau lebih.
Keuntungan itu AR dan CA dapatkan dari sang artis yang melayani pria hidung belang.
Baca juga: Sosok 2 Artis Terjerat Prostitusi ST dan SH: Model, Selebgram, Hingga Pemeran Utama Film Layar Lebar
Baca juga: Soal Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Mengaku Dapat Info dari Masyarakat
"Nggak tentu, tapi bisa diperkirakan Rp 2 juta - Rp 5 juta bahkan lebih kadang."
"Itu dari artisnya aja," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, AR juga menerangkan alasannya menjadi muncikari bersama istri.
Hal ini dilakukan oleh keduanya dikarenakan ada desakan ekonomi untuk mencari pemasukan lain.
"Cari tambahan," tutur AR.
Artis ST dan MY Ditetapkan sebagai Saksi
Terkait kasus ini, pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan status sang artis.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
Di mana diketahui ST alias M (27) dikenal sebagai seorang selebgram dan bintang iklan.
Serta SH alias MY (26) merupakan artis yang sempat menjadi pemeran utama dalam sebuah film layar lebar.
Baca juga: Desakan Ekonomi, Jadi Alasan ST dan MY Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Mereka Dibayar Rp 60 Juta
Baca juga: Polisi Selisik Kemungkinan Adanya Komunitas di Balik Prostitusi yang Libatkan Artis ST dan MY
Untuk dua artis yang sempat diamankan berinisial ST dan MY statusnya adalah saksi.
Begitu pula dengan pemakai jasa prostitusi yang juga ditetapkan sebagai saksi untuk sementara waktu.
Dalam rilis, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menerangkan sebenarnya muncikari ini membawahi empat artis.
Di mana dua di antaranya adalah ST dan MY yang sudah sempat tertangkap.
Untuk dua artis yang lain pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
Ia pun tak menutup kemungkinan bahwa akan ada penangkapan terkait prostitusi online ini.
"Di bawah dua orang muncikari ini ada empat sebenarnya, ada dua artis lagi."
"Tapi masih kita dalami lagi, untuk kita lakukan penangkapan," terang Kombes Pol Sudjarwoko.
Sebelumnya AR dan CA diamankan saat berada di lobi sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dari keduanya ditemukan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan terkait dan sejumlah uang.
Baca juga: Selain ST dan MY, Ternyata sang Muncikari Juga Jajakan Dua Artis Lainnya, Ada Rencana Penangkapan
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat
Kemudian ST dan MY digerebek oleh kepolisian ketika berada di kamar dengan pemakai jasa prostitusi.
Ketiganya ditangkap saat masih melakukan tindakan asusila bersama-sama.
Selain ponsel dan uang, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah alat kontrasepsi hingga sprei kamar hotel yang mereka sewa.
Meski berstatus sebagai saksi, kini ST dan MY sudah dibebaskan oleh polisi.
(Tribunnews/com/Febia Rosada)