Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST & SH, Dipulangkan karena Alat Bukti Belum Cukup

Fakta-fakta terbaru kasus dugaan prostitusi online artis berinisial ST dan SH, dipulangkan karena alat bukti belum cukup.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Gigih
zoom-in Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis ST & SH, Dipulangkan karena Alat Bukti Belum Cukup
Tribunnews/Herudin
Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta terbaru kasus dugaan prostitusi online artis berinisial ST dan SH.

ST dan SH digerebek oleh kepolisian saat berada di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).

Terkait kabar tertangkapkan dua artis tersebut, polisi melakukan jumpa pers pada Jumat, (27/11/2020).

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kronologi penangkapan dua artis yang diduga terlibat prostitusi online itu.

Awalnya polisi menerima laporan yang bersumber dari masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak menuju hotel dan memeriksa kamar hotel.

Baca juga: Kasus Dugaan Prostitusi ST & SH, Tarif Capai Rp 110 Juta, Ada Artis Lain yang Terlibat, Ini Faktanya

Baca juga: Muncikari dari ST dan MY Akui Baru Sekali Pakai Artis untuk Layani Pria Hidung Belang

Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin
Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Awalnya, berdasarkan laporan yang beredar di masyarakat, kami melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara," kata Sudjarwoko. "Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di kamar hotel," ujarnya menambahkan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam penggerebekan, polisi menjumpai ST dan SH bersama dengan seorang pria sedang melakukan tindak asusila.

Ketiganya pun langsung digiring untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi Sita 5 Barang Bukti

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyita lima barang bukti.

Barang bukti yang disita terdiri dari dompet, uang, alat kontrasepsi, sprite, dan uang.


"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," ucap Sudjarwoko, Jumat.

Saat konferensi pers tersebut kedua artis masih ditetapkan sebagai saksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas