Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Benarkan Rekaman CCTV Penggerebekan ST dan MA yang Beredar di Media Sosial

Polisi membenarkan bahwa video cctv yang beredar di media sosial adalah video penggerebekan artis ST dan MA yang diduga terlibat prostitusi online.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Benarkan Rekaman CCTV Penggerebekan ST dan MA yang Beredar di Media Sosial
Tribunnews/Herudin
Sepasang suami istri, AR dan CA yang berperan sebagai muncikari diperlihatkan saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/11/2020). Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis yakni ST dan MA. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membenarkan bahwa video cctv yang beredar di media sosial adalah video penggerebekan artis ST dan MA yang diduga terlibat prostitusi online.

Dari video yang beredar di sosial media, MA terlihat datang terlebih dahulu dan menemui seseorang yang diduga adalah mucikarinya di lobby hotel. 

Setelah mendapat kunci hotel, MA yang terlihat dari cctv memiliki rambut warna coklat serta mengenakan celana hitam dan baju hijau langsung menuju lift untuk naik ke kamar.

Baca juga: Penghasilan Sebagai Artis Tak Mampu Penuhi Gaya Hidup, ST dan MA Pun Memilih Jadi Prostitusi

Tak lama setelah itu ST yang menggunakan baju hitam menyusul MA, sambil ditemani salah satu muncikari.

"Video CCTV (beredar) itu iya (ST dan MA), dengan muncikari AR dan CA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto dihubungi melalui telepon, Minggu (29/11/2020).

Sekedar info, artis ST dan MA disebut melakukan prostitusi online dengan cara threesome bersama lelaki hidung belang. 

Berita Rekomendasi

Dalam kegiatan prostitusi itu, dikabarkan keduanya memasang tarif sebesar Rp 110 juta.

Setelah hasil pemeriksaan awal, dua orang muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya sampai saat ini kita jadikan sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas