Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Bacakan Cerita yang Ditulis di Penjara Sebelum Dipindah ke Lapas Kerobokan, Isinya Fiksi Halu

Jerinx dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi ini. Ia membacakan kisah fiksi halu

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Bacakan Cerita yang Ditulis di Penjara Sebelum Dipindah ke Lapas Kerobokan, Isinya Fiksi Halu
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi ini. Ia membacakan kisah fiksi halu.

Jerinx diangkut menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berplat DK 8056 A.

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) ini tiba di Lapas Kerobokan pukul 10.45 Wita.

Turun menggunakan baju tahanan warna orange dengan style rambut khas dirinya.

Baca juga: Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Mengaku Hanya Bawa Masker, Biar Tak Ditilang

Baca juga: Usai Jerinx Divonis, Nora Alexandra Akan Dibunuh, si Pengancam Minta Maaf, Tetap Lapor Polisi?

Pantauan Tribun Bali di lapangan, terlihat Jerinx yang turun dari mobil langsung menyapa awak media.

Ia pun sempat memeluk sang istri Nora Alexandra serta keluarga dan kerabat Jerinx.

I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama istrinya Nora Alexandra Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sebelum memasuki gedung Lapas Kerobokan, Jerinx terlebih dahulu meminta izin untuk membacakan sebuah cerita fiksi yang dibuatnya selama dalam kurungan di Rutan Polda Bali.

Berita Rekomendasi

Berjudul 'Global Kaliyuga', Jerinx membacakan cerita tersebut dengan santai sambil duduk di depan pintu masuk Lapas Kerobokan.

Apa pesan dari cerita yang dia buat tersebut?

Jerinx mengaku tidak ada pesan yang tersirat dari cerita yang dia bikin.

Baca juga: UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jerinx SID dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding

"Gak ada pesan sih, itu kan fiksi orang galau gak punya kerjaan di dalam rutan. Terlalu banyak baca buku gitu dah jadinya," ujarnya, Senin (30/11/2020).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa cerita tersebut hanya cerita fiksi yang dia karang selama ditahan di Polda Bali.

"Jadi kisah fiksi ini saya ditulis di rutan karena kebanyakan baca buku, kebanyakan menghayal, jadi ini bisa dibilang fiksi halu ya. Ini judulnya Global Kaliyuga," tambah Jerinx.

Hanya Bawa Masker

Drummer SID, I gede Ary Astina alias Jerix tiba di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (30/11/2020). Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
Drummer SID, I gede Ary Astina alias Jerix tiba di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (30/11/2020). Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx sang drummer Superman Is Dead (SID) mengaku tidak ada persiapan spesial.

Ditemui di Lapas Kerobokan pada Senin (30/11/2020) pukul 11.00 wita, ia mengaku persiapan yang dilakukan hanya mengembalikan fisiknya dengan berolahraga.

"Persiapan untuk pindah ke sini (Lapas Kerobokan), gak ada ya cuman olahraga," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengaku menjalani masa hukuman di Lapas Kerobokan, justru lebih sehat dibandingkan tempat sebelumnya.

"Karena di sini sudah bisa olahraga, akan jauh lebih sehat," lanjutnya.

Mengenai hal lainnya seperti barang-barang atau kebutuhan lainnya, ia mengaku tidak ada banyak yang dibawa.

Dengan celotehannya yang khas, ia mengatakan kepada awak media, sebelum memasuki Lapas Kerobokan, ia hanya membawa masker.

"Masker aja, biar gak ditilang," tambahnya. (*)

Banding
Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terhitung hari ketujuh pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding.

Banding diajukan tim jaksa, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Diketahui, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).

Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.

Kata Luga, putusan majelis hakim PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," jelasnya.

Pula, putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai Luga.

Terhadap banding yang dilakukan tim jaksa, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya pun meladeni dengan mengajukan banding.

I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator penasihat hukum didampingi dua anggota tim hukum lainnya mendatangi PN Denpasar sekitar pukul 14.15 Wita untuk mengajukan upaya hukum banding.

Pihaknya mengajukan banding setelah memastikan jaksa mengajukan banding terlebih dulu.

Pihaknya sudah diberitahukan permintaan banding dari jaksa.

"Jaksa Otong Hendra Rahayu sendiri yang hadir," terang Gendo ditemui usai mengajukan banding.

Gendo menjelaskan, sebetulnya dalam perkara ini Jerinx telah meminta kepada tim hukumnya, jika jaksa mengajukan banding maka harus diladeni juga dengan mengajukan banding.

"Jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus banding. Itu yang kami jalankan," ujar Gendo.

Gendo menyatakan, belum mengetahui apa dasarkan jaksa mengajukan banding.

Namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi hak hukum jaksa melalui jalur pengajuan banding ini.

"Kami tidak tau apa dasar jaksa melakukan banding kecuali itu adalah hak hukum dari jaksa.

Tapi kami menghargai hak hukum mereka, walaupun menurut kami sebetulnya prihatin sambil tertawa.

Seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," ucapnya sembari tertawa.

"Kawan media sudah tau sendiri, surat tuntutan jaksa manipulatif, tidak berdasar, cenderung ngawur. Bahkan salah mengutip unsur pasal. Sudah mengakui didalam replik, bahwa jaksa melakukan copy paste keterangan ahli. Itu cenderung manipulatif. Ini yang bagi kami mengherankan, tapi tetap kami hargai hak hukum mereka," sambung Gendo.

Dengan kedua belah pihak mengajukan banding perkara ini pun belum tuntas.

"Ini berarti pertarungan hukum kita belum selesai. Kita akan sama-sama lihat seberapa kuat dalil mereka (jaksa) dengan surat tuntutan yang sangat ngawur. Dan seberapa kuat kami akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding," tutur Gendo.

"Nanti ada dua memori banding dari jaksa dan kami. Lalu dari memori banding kita sama-sama membuat kontra memori banding. Tidak tau juga apakah jaksa membuat (kontrak memori) atau tidak," imbuhnya.

Ditanya seandainya jaksa tidak banding, apakah Jerinx juga tidak akan mengajukan banding.

Dengan tegas Gendo menyatakan, bahwa posisi Jerinx menunggu keputusan dari jaksa.

"Sebetulnya Jerinx posisinya begitu. Kalau jaksa tidak banding, ya sudah kami terima dengan segala kepahitan situasi sekarang. Tapi karena jaksa banding, ya tidak ada pilihan lain kata Jerinx. Kami tidak diberikan pilihan lain selain meladeni," tegasnya.

Kembali pihak menyatakan, tidak cukup hanya dengan kontra memori banding, tapi harus juga melakukan banding.

Menurutnya, putusan majelis hakim sangat memberatkan dan tidak memuaskan kliennya.

"Karena sebetulnya putusan hakim juga tidak memuaskan Jerinx dan kami juga. Ini karena surat tuntutan jaksa sangat tidak kuat. Bahkan untuk memvonis Jerinx, jangankan satu tahun dua bulan, empat bulan saja itu juga tidak fair," ucap Gendo.

"Tetapi dengan kebesaran hati Jerinx sebenarnya mau menerima. Tetapi karena jaksa di detik akhir, last minute baru mengajukan banding, mau tidak mau kami mengajukan banding. Jadi posisi kita sama. Jaksa banding, kami banding. Jaksa tidak puas, kami juga tidak puas," sambungnya.

Gendo menambahkan, jika banding ini adalah cara jaksa untuk memuaskan tuntutan agar terpenuhi tuntutan tiga tahun.

Kemudian mungkin banding ini adalah cara jaksa untuk menjaga martabat Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Karena ini adalah kasus menjaga martabat dan wibawa IDI. Tapi bagi kami ini juga pembelaan hukum bukan semata-mata kepentingan Jerinx, tapi juga pada kebebasan berekpresi," tegasnya.

Pula dikatakan Gendo, ini adalah pembelaan hukumnya untuk menempatkan martabat IDI.

"Bukan semata mata persoalan dinyatakan oleh IDI, tapi kami lebih ingin menyatakan bahwa pembelaan ini dilakukan untuk menjaga marwah IDI agar mereka juga lebih mengutamakan etik kedokteran dan sumpah kedokteran. Bahwa tidak boleh ada orang atau pasien yang dinomorduakan hanya karena prosedur rapid test. Bagian itu akan jadi pembelaan kami nanti," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Dipindah ke Lapas Kerobokan, Bacakan Cerita 'Global Kaliyuga' yang Ditulis Selama di Rutan, 
Penulis: Firizqi Irwan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas