Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisel Akan Dipanggil Lagi Usai Berkas Perkara Tersangka Penyebar Video Dilimpahkan ke Kejaksaan?

Usai polisi sebut berkas perkara kedua tersangka penyebar video syur mirip Gisel dilimpahkan ke Jaksa, apakah Gisel akan dipanggil lagi?

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gisel Akan Dipanggil Lagi Usai Berkas Perkara Tersangka Penyebar Video Dilimpahkan ke Kejaksaan?
Kolase Instagram/gisel_la/ Twitter
Video syur mirip Gisel 

Setelah mendapatkan pengikut yang banyak, imbuh dia, kedua tersangka berencana akan mengikuti kuis berhadiah di media sosial. Sebab, followers menjadi salah satu syarat agar bisa mengikuti kuis berhadiah tersebut.

"Untuk mengikuti kuis kalau followernya banyak, itu pengakuan dia. Ikut give away. Tapi kita masih dalami lagi," pungkasnya.

Model Video Syur Bisa Terjerat Hukum

Video syur wanita mirip Gisel dalam unggahan akun Twitter @seikaazure, Sabtu (7/11/2020) dini hari.
Video syur wanita mirip Gisel dalam unggahan akun Twitter @seikaazure, Sabtu (7/11/2020) dini hari. (tangkap layar twitter @seikaazure)

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.

Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.

"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).

"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas