Reaksi Nikita Mirzani Dengar Maaher At Thuwailibi Ditangkap, Tunggu Giliran Gue yang Laporin
Nikita Mirzani memberikan respon atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Bareskrim Polri kepada Maaher At Thuwailibi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani memberikan respon atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian Bareskrim Polri kepada Maaher At Thuwailibi.
Maaheer At Thuwailibi yang bernama asli Soni Eranata diketahui diamankan polisi atas dugaan tindak pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya
Dalam unggahan di akun Instagramnya Nikita Mirzani menuturkan bahwa dengan penangkapan tersebut Maaher At Thuwailibi tak lagi bisa mengeluarkan statemen sembarangan.
"Maher alias Soni akhirnya elo nggak bisa nge BACOT lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin lo langsung dtangkep," tulis Nikita Mirzani dikutip Tribunnews.com, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Polisi Benarkan Maheer At Thuwailibi Ditangkap, Diduga Terkait Ujaran Kebencian
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap di Rumahnya di Bogor, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Nikita Mirzani yang sebelumnya berniat melaporkan Maaher atas pelanggaran serupa belum jadi membuat laporan.
Ia menegaskan selama ini ia diam bukan karena tak tahu apa-apa. Nikita meminta Maheer At Thuwailibi untuk menunggu laporannya.
"Gue diam bukan berarti gue tol*l. Belum gue tuh laporin elo. Tunggu giliran gue yang laporin elo biar busuk loe di penjara," tutir Nikita.
"By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA, TAKBIR," tutupnya.
Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi di salah satu rumahnya di Bogor.
Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maher telah berada di Bareskrim Polri. Dan saat ini status Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," ujar Kadiv Humas Pokri Irjen Pol Argo Yuwono.
Profil Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.