Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Iyut Bing Slamet Terkait Narkoba

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabeni ketika ditemui di kantornya

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Artis Iyut Bing Slamet Terkait Narkoba
Kompas.com
Ilustrasi narkoba. 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Arie Puji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan dikabarkan menangkap pemain film dan sinetron Iyut Bing Slamet, atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabeni ketika ditemui di kantornya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

"Iya benar. Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan seseorang berinisial IBS (Iyut Bing Slamet) terkait narkoba," kata Wadi Sabeni.

Baca juga: Anak Usaha Jasa Marga Langsung PHK Karyawan yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

"Yang bersangkutan mengaku adalah mantan artis cilik," tambahnya.

Wadi mengatakan bahwa pihaknya menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.

"Dalam penangkapan kami mengamankan barang bukti berupa alat pakai narkoba dan paperclip diduga berisi sabu," ucapnya.

Baca juga: Ikut-ikutan Teman Pakai Narkoba, Niatnya Ingin Kurus, Dhawiya Zaida Anggap Itu Masa Kelam

Berita Rekomendasi

Wadi sudah melakukan penggeledahan dan pengecekan urin terhadap saudara kandung dari aktor Adi Bing Slamet itu.

"Hasil urinnya positif," tegasnya.

Wadi belum mau menjelaskan hasil pemeriksaan sementara, dikarenakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Iyut Bing Slamet.

"Kedepannya IBS masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman atas penangkapan ini," ujar Wadi Sabeni. 

Daftar artis terjerat narkoba sepanjang 2020

Sepanjang tahun 2020, kasus narkoba masih saja menjerat para public figur Indonesia.

Tak sedikit para artis ini justru terjebak barang haram, di antaranya sabu hingga ganja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas