Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ustaz Maaher Ditangkap, Nikita Mirzani Tetap Lapor Polisi: Jubah yang Dipakai Tak Cerminkan Mulutnya

Menurut Nikita Mirzani, apa yang dilakukan Maaher sudah melanggar hukum karena telah menghina dan mengancam keselamatan dirinya.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Ustaz Maaher Ditangkap, Nikita Mirzani Tetap Lapor Polisi: Jubah yang Dipakai Tak Cerminkan Mulutnya
Instagram Maaher dan Nikita Mirzani
Maaher dan Nikita Mirzani 

TRIBUNNEWS.COM - Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.

Seperti diketahui, pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.

Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Baca juga: Kasus Ustaz Maaher: Ditahan 20 Hari, Terancam 6 Tahun Penjara, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani

Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan

Kolase foto Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani
Kolase foto Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani (Kolase foto via Surya.co.id)

Ustaz Maaher ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Saat ini Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahannya Ustaz Maaher itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas