Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Hari Ini di Pengadilan Negeri Depok
Catherine Wilson dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Catherine Wilson diagendakan menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (8/12/2020).
Sidang perdana perkara bernomor 606/Pid.Sus/2020/PN Dpk dengan terdakwa Catherine binti Peter Wilson.
Dari informasi di situs Pengadilan Negeri Depok diketahui, sidang perdana Catherine Wilson akan digelar di Ruang Cakra 1.
Baca juga: 16 Artis Terjerat Kasus Narkoba: Dwi Sasono, Catherine Wilson, Lucinta Luna hingga Millen Cyrus
Baca juga: Jerit Kesakitan Catherine Wilson Saat Dibawa ke Mobil Tahanan, Kini Jadi Penghuni Rutan Cilodong
Sebelumnya, Catherine Wilson diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok pada 17 November 2020.
Kejaksaan Negeri Depok langsung melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.
Keputusan menahan Catherine Wilson dilakukan kejaksaan karena beberapa pertimbangan, baik subjek maupun objek.
Baca juga: Catherine Wilson Terancam Dibui 20 Tahun Atas Kasus Narkoba yang Menderanya, Terjerat Sejumlah Pasal
Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Titipan, Pihak Kejaksaan Ungkap Peluang Catherine Wilson Lanjutkan Rehabilitasi
Penahanan dilakukan jaksa karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun.
Ada tiga pasal yang menjerat Catherine Wilson, yakni Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.
Kedua, Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
Dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Saat ini Catherine Wilson ditahan di Rutan Cilodong, Depok, sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok.
Cathrine Wilson ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi mendapati dua plastik klip kecil berisi sabu yang diduga milik Catherine WIlson. Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok pada Hari Selasa Ini.