Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Via Vallen Jadi Saksi Kasus Pembakaran Mobilnya, Tak Bertemu Pije Terdakwa, Ini Faktanya

Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Via Vallen Jadi Saksi Kasus Pembakaran Mobilnya, Tak Bertemu Pije Terdakwa, Ini Faktanya
ISTIMEWA via SURYA.co.id / Instagram @viavallen
Pije justru merasa sakit hati setelah mendatangi rumah Via Vallen. Padahal untuk menuju rumah sang idola, ia hanya bermodalkan nekat. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan kasus pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Keterangan Via Vallen menjadi alat bukti untuk menjerat terdakwa Pije, pelaku pembakaran mobil tersebut.

Baca juga: Via Vallen Sempat Ngambek, Sutradara Video Klip Lagu Kasih Dengarkanlah Aku Akui Jiplak IU

Baca juga: Pije Mencla-mencle dan Seolah Tak Bersalah Bakar Mobil Rp 1 Miliar, Keluarga Via Vallen Gerah

Demikian kata jaksa Ridwan Darmawan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, usai sidang di PN Sidoarjo, Senin (7/12/2020).

“Kami sengaja memanggil Via Vallen menjadi saksi dalam persidangan ini, dan hari ini dia sudah datang. Tentu keterangannya sangat penting dalam perkara ini,” kata Jaksa Darmawan.

Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020).
Via Vallen saat menjadi saksi dalam sidang pembakaran mobil miliknya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (7/12/2020). (SURYA.CO.ID/M Taufik)

Fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi Via Vallen akan menjadi fakta hukum yang selanjutnya bakal dikaitkan dengan fakta hukum lainnya dalam kasus ini.

Seperti ketika jaksa menunjukkan barang bukti berupa baju dan tas milik terdakwa dalam sidang tersebut.

Via Vallen mengiyakan, bahwa tas dan baju itu sama dengan yang dipakai pelaku ketika membakar mobil dan terekam dalam CCTV yang terpasang di rumah Via Vallen.

Berita Rekomendasi

Selama sidang digelar, terdakwa Pije tidak hadir di ruang sidang. Dia mengikuti sidang dari tempatnya ditahan, alias sidang secara daring.

Dalam perkara ini, Pije didakwa oleh JPU dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP.

Pije dianggap bersalah karena telah membakar mobil Toyota Alphard berwarna putih metalik milik penyanyi dangdut Via Vallen itu pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 Wib.

Saat itu, mobil dengan nopol W 1 VV sedang terparkir di samping rumah Via, di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. (Surya.do.id/M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kesaksian Via Vallen Jadi Fakta Hukum untuk Menjerat Pembakar Mobilnya, 


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas