Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Kasus Video Syur Mirip Gisel: Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris akan Dipanggil?

Simak perkembangan dari kasus video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Update Kasus Video Syur Mirip Gisel: Kejaksaan Kembalikan Berkas, Hotman Paris akan Dipanggil?
Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa
Simak perkembangan dari kasus video syur diduga mirip Gisella Anastasia atau Gisel. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak perkembangan dari kasus video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (9/12/2020).

Dari kasus ini, pihak Kejaksaan ternyata mengembalikan berkas perkara yang sebelumnya sudah dilimpahkan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Berikan 3 Ponsel ke Manajer & Sudah Hapus Data: Dia Tidak Membantah di BAP

Perkembangan ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.

Ia menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.

Dalam kesempatan itu, Nirwan juga mengungkapkan Kejaksaan lakukan pengembalian.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi soal kasus video syur mirip Gisel
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi soal kasus video syur mirip Gisel (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara atas nama PP dan MN."

Berita Rekomendasi

"Adapun alasan jaksa peneliti dalam pengembalian berkas perkara ini," ucap Nirwan.

Nirwan menyebutkan, berkas perkara terhadap PP dan MN belum sepenuhnya memenuhi syarat.

Lanjut, ternyata berkas yang dilimpahkan belum memenuhi kualifikasi dari unsur yang menjerat tersangka.

"Belum terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam kualifikasi unsur dilik sebagaimana yang disangkakan," terang Nirwan.

Baca juga: Katanya Tak Begitu Mirip Gading, Gisel Ngaku Tularkan Sifat Buruk Ini Pada Gempi: Mama Belum Tobat!

Baca juga: Beban Gisel Punya Anak Macam Gempi

Terkait kasus ini, dua tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 34 UU Pornografi.

Dari dua pasal yang disangkakan, tersangka terancam pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 29 juncto 34 Undang-Undang Pornografi."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas