Ramai soal Pengakuan Gisel ke Hotman, Bisakah File yang Sudah Dihapus Dikembalikan? Begini Kata Ahli
Pakar Telematika, Roy Suryo menilai ada suatu benang merah dari pengakuan Gisel yang diutarakan kepada Hotman Paris.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
"Kalau saja apa yang disampaikan pengacara kondang itu benar, berarti ini semakin masuk lagi ke perkara, artinya ada yang mengaku tiga tahun lalu handphonenya hilang, dan ada yang mengaku file itu tiga tahun lalu sudah dihapus," ujar Roy Suryo seperti dikutip dari tayangan Silet di YouTube RCTI.
Roy Suryo mengatakan bahwa file yang sudah dihapus memang sangat memungkinkan untuk dikembalikan lagi.
"Apakah kemudian file yang dihapus itu kemudian bisa muncul lagi? Jawaban saya sangat bisa, kenapa tidak," tutur Roy Suryo.
Hal senada juga disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Udinus sekaligus Komite Edukasi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Dr Agus Triyono MSi.
Baca juga: Soal Kasus Video Syur, Hotman Paris Sebut Gisel Tak Membantah saat BAP
Ia mengatakan jejak digital pada ponsel memang masih bisa terlacak meski filenya telah dihapus, bahkan saat ponsel rusak sekalipun.
"Meskipun handphone dimusnahkan pun, tetap masih bisa dilacak secara digital," kata Agus seperti dikutip dari TribunJateng.com.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara digital apalagi jika file pada ponsel tersebut telah terunggah, secara otomatis akan tersambung melalui server.
Hal itulah yang membuat file yang telah masuk ke dalam sistem, tidak akan bisa terhapus, meski pengguna telah menghapusnya.
"Di sistem tidak bisa terhapus, kecuali mereka yang memegang kendali server itu - bisa (menghapus). Meskipun sudah di server pun kalau sudah banyak orang membukanya, sudah beredar ke mana-mana."
"Misalnya kita membuka file kita sendiri tapi sudah masuk ke Google, ya sudah (tersebar) ke mana-mana. Cara menghapusnya ya Google yang harus menutupnya," terang dia.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Gisel Berikan 3 Ponsel ke Manajer & Sudah Hapus Data: Dia Tidak Membantah di BAP
Berkas Dikembalikan
Sementara itu, terkait dengan kasus video syur ini, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka yang sebelumnya dilimpahkan pihak kepolisian.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyebutkan pihaknya telah mengembalikan ke pihak kepolisian dengan dua tersangka inisial PP dan MN.