Hakim Tak Bisa Keluarkan Izin Rehabilitasi untuk Tio Pakusadewo, Ini Alasannya
Hakim PN Jakarta Selatan Florensani Susana Kendenan menyayangkan Tio Pakusadewo kembali mengonsumsi narkoba.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Hakim PN Jakarta Selatan Florensani Susana Kendenan menyayangkan Tio Pakusadewo kembali mengonsumsi narkoba.
Karena itu, pihaknya tidak dapat mengeluarkan surat rehabilitasi untuk terdakwa kasus narkoba tersebut.
Sebagai alasan, terdakwa telah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2012).
Florensani mengatakan, keluarga seharusnya mengingatkan Tio Pakusadewo agar tidak mengonsumsi narkoba lagi demi menghilangkan rasa sakit atas penyakit stroke.
Baca juga: Kaki Pincang Akibat Stroke Ringan, Anaknya Sebut Tio Pakusadewo Butuh Terapi
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan). Jadi dia enggak ditangkap," kata Florensani.
Kakak Tio Pakusadewo, Ina, yang dihadirkan sebagai saksi dari terdakwa mengatakan bahwa adiknya pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Ketika itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitasi terhadap Tyo Pakusadewo pada 24 Juli 2018.
Baca juga: Curhat Pilu Putri Tio Pakusadewo Kabarkan Kondisi Sang Ayah Dalam Sel, Kakinya Pincang, Susah Jalan
"(Tio Pakusadewo kembali konsumsi narkoba) Karena kesakitan untuk menghilangkan sakit (stroke)," kata Ina di dalam persidangan.
Kendati demikian, Ina mengatakan adiknya telah berusaha mengurangi konsumsi narkoba setelah lepas dari rehabilitasi.
Adapun, Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram, dan satu unit telepon genggam.
Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio. Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan rehabilitas terhadap Irwan Susetio alias Tio Pakusadewo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Sebut Tyo Pakusadewo Sudah Tidak Bisa Direhabilitasi Lagi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.