Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi hingga Harus Bayar Rp 4,2 Miliar, Kini Siap Ajukan Banding
Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, sang kuasa hukum siap ajukan banding.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, kuasa hukum siap ajukan banding.
Diketahui beberapa waktu lalu aktor 21 tahun ini tengah terjerat dengan hukum.
Ia digugat oleh rumah produksi, Falcon Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi
Mulanya terdapat perjanjian kontrak kerja antara Falcon Pictures dengan sang aktor.
Nantinya Jefri Nichol akan membintangi beberapa judul film produksi dari Falcon Pictures.
Bahkan disebutkan, Jefri Nichol telah menerima gaji awal dari perjanjian itu.
Namun ternyata ia tak berperan di dalam empat film berdasar kesepakatan.
Bahkan ia dituding telah menerima kontrak dengan pihak lain sebelum menyelesaikan pekerjaan di Falcon Pictures.
Pihak Falcon Pictures pun menuding bahwa sang aktor melakukan wanprestasi.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol dan sang ibunda bersalah.
Selain itu, mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon juga masuk ke dalam tergugat.
Ketiganya diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar pada Falcon Pictures.
Baca juga: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi
Baca juga: Jefri Nichol Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Pengacara Keberatan, Ini Alasannya
Tak sampai di situ, Jefri Nichol juga diharuskan membayar biaya administrasi perkara Rp 1,3 juta.
Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim."
"Karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," terang Debby dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan.
Lantaran pihaknya merasa memang tidak ada panggilan untuk syuting dari Falcon Pictures.
"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya."
"Karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," jelas Aris dilansir Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Meski demikian, Aris menerangkan pihaknya akan mengikuti keputusan majelis hakim.
Selain itu, Jefri Nichol pun merasa tidak melakukan wanprestasi seperti yang dimaksud Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu," tutur Aris diberitakan Kompas.com.
Hanya saja Jefri Nichol dan sang ibunda memiliki prioritas tersendiri saat penjadwalan dilakukan.
Baca juga: Jika Tak Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Aset Kekayaan Jefri Nichol Akan Disita
Baca juga: Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
"Yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum."
"Dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ungkap Aris.
Terkait putusan ini, pihak Jefri Nichol siap melakukan upaya banding.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya."
"Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," imbuhnya.
Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Debby menyebutkan akan mengambil semua aset sang aktor.
Hal tersebut akan dilakukan ketika Jefri Nichol tak memenuhi kewajibannya membayar Rp 4,2 miliar.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tandas Debby dikutip dari Kompas.com.
Meski begitu, ia dengan yakin bahwa aktor yang pernah tersandung kasus narkoba ini akan membayar.
Dikarenakan sebelumnya, diketahui Jefri Nichol pernah terjerat dalam kasus hukum.
Sehingga seharusnya ia sudah tahu konsekuensi saat berurusan dengan masalah seperti ini.
Baca juga: Angga Yunanda Dikabarkan Dekat dengan Mantan Jefri Nichol, Shenina, Cinlok karena Film?
"Jefri dalam perkara ini bukan pertama kali berurusan hukum."
"Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," beber Debby.
Untuk tindakan itu, Debby masih menunggu pihak Jefri Nichol dalam menanggapi putusan majelis hakim.
Dikarenakan putusan perkara wanprestasi ini belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"(Batas waktu untuk membayar) pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)