Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi hingga Harus Bayar Rp 4,2 Miliar, Kini Siap Ajukan Banding
Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, sang kuasa hukum siap ajukan banding.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, kuasa hukum siap ajukan banding.
Diketahui beberapa waktu lalu aktor 21 tahun ini tengah terjerat dengan hukum.
Ia digugat oleh rumah produksi, Falcon Pictures di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi
Mulanya terdapat perjanjian kontrak kerja antara Falcon Pictures dengan sang aktor.
Nantinya Jefri Nichol akan membintangi beberapa judul film produksi dari Falcon Pictures.
Bahkan disebutkan, Jefri Nichol telah menerima gaji awal dari perjanjian itu.
Namun ternyata ia tak berperan di dalam empat film berdasar kesepakatan.
Bahkan ia dituding telah menerima kontrak dengan pihak lain sebelum menyelesaikan pekerjaan di Falcon Pictures.
Pihak Falcon Pictures pun menuding bahwa sang aktor melakukan wanprestasi.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol dan sang ibunda bersalah.
Selain itu, mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agahon juga masuk ke dalam tergugat.
Ketiganya diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar pada Falcon Pictures.
Baca juga: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi
Baca juga: Jefri Nichol Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Pengacara Keberatan, Ini Alasannya
Tak sampai di situ, Jefri Nichol juga diharuskan membayar biaya administrasi perkara Rp 1,3 juta.
Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.