Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi hingga Harus Bayar Rp 4,2 Miliar, Kini Siap Ajukan Banding

Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, sang kuasa hukum siap ajukan banding.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi hingga Harus Bayar Rp 4,2 Miliar, Kini Siap Ajukan Banding
Instagram @jefrinichol
Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, sang kuasa hukum siap ajukan banding. 

"Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," imbuhnya.

Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Debby menyebutkan akan mengambil semua aset sang aktor.

Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hal tersebut akan dilakukan ketika Jefri Nichol tak memenuhi kewajibannya membayar Rp 4,2 miliar.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tandas Debby dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, ia dengan yakin bahwa aktor yang pernah tersandung kasus narkoba ini akan membayar.

Dikarenakan sebelumnya, diketahui Jefri Nichol pernah terjerat dalam kasus hukum.

Sehingga seharusnya ia sudah tahu konsekuensi saat berurusan dengan masalah seperti ini.

Baca juga: Angga Yunanda Dikabarkan Dekat dengan Mantan Jefri Nichol, Shenina, Cinlok karena Film?

Berita Rekomendasi

"Jefri dalam perkara ini bukan pertama kali berurusan hukum."

"Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," beber Debby.

Untuk tindakan itu, Debby masih menunggu pihak Jefri Nichol dalam menanggapi putusan majelis hakim.

Dikarenakan putusan perkara wanprestasi ini belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"(Batas waktu untuk membayar) pada umumnya biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas