Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi hingga Harus Bayar Rp 4,2 Miliar, Kini Siap Ajukan Banding

Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, sang kuasa hukum siap ajukan banding.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi hingga Harus Bayar Rp 4,2 Miliar, Kini Siap Ajukan Banding
Instagram @jefrinichol
Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, sang kuasa hukum siap ajukan banding. 

"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim."

"Karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," terang Debby dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan.

Lantaran pihaknya merasa memang tidak ada panggilan untuk syuting dari Falcon Pictures.

Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures
Pengacara Aris Marasabessy ditemui usai sidang kasus wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya."

"Karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," jelas Aris dilansir Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Meski demikian, Aris menerangkan pihaknya akan mengikuti keputusan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Jefri Nichol pun merasa tidak melakukan wanprestasi seperti yang dimaksud Falcon Pictures.

"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu," tutur Aris diberitakan Kompas.com.

Hanya saja Jefri Nichol dan sang ibunda memiliki prioritas tersendiri saat penjadwalan dilakukan.

Baca juga: Jika Tak Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Aset Kekayaan Jefri Nichol Akan Disita

Baca juga: Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures

"Yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum."

"Dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ungkap Aris.

Terkait putusan ini, pihak Jefri Nichol siap melakukan upaya banding.

"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas