Jefri Nichol Terbukti Lakukan Wanprestasi hingga Harus Bayar Rp 4,2 Miliar, Kini Siap Ajukan Banding
Jefri Nichol terbukti lakukan wanprestasi dan harus ganti rugi Rp 4,2 miliar, sang kuasa hukum siap ajukan banding.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim."
"Karena telah memeriksa gugatan kami dan tergugat dinyatakan bersalah lakukan wanprestasi," terang Debby dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan.
Lantaran pihaknya merasa memang tidak ada panggilan untuk syuting dari Falcon Pictures.
"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya."
"Karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," jelas Aris dilansir Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Meski demikian, Aris menerangkan pihaknya akan mengikuti keputusan majelis hakim.
Selain itu, Jefri Nichol pun merasa tidak melakukan wanprestasi seperti yang dimaksud Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu," tutur Aris diberitakan Kompas.com.
Hanya saja Jefri Nichol dan sang ibunda memiliki prioritas tersendiri saat penjadwalan dilakukan.
Baca juga: Jika Tak Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Aset Kekayaan Jefri Nichol Akan Disita
Baca juga: Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
"Yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum."
"Dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," ungkap Aris.
Terkait putusan ini, pihak Jefri Nichol siap melakukan upaya banding.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya."