Jefri Nichol Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Pengacara Keberatan, Ini Alasannya
Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah telah melakukan wanprestasi pada rumah produksi Falcon Pictures.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy menanggapi putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah telah melakukan wanprestasi pada rumah produksi Falcon Pictures.
Aris Marasabessy belum mengambil sikap atas putusan hakim, yang menyatakan Jefri Nichol beserta ibunda dan mantan manajernya, Junita Eka dan Baetz Agagon terbukti melakukan wanprestasi dan harus bayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 Miliar.
"Masih ada waktu 14 hari ke depan. Tapi yang jelas Jefri belum merespon putusan hakim ini," kata Aris Marasabessy usai sidang kasus wanprestasi Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Setelah sidang, Aris akan mendatangi atau berkoordinasi dengan Jefri dan ibundanya untuk mengambil langkah apa akan mengajukan banding atau tidak.
Baca juga: Jika Tak Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Aset Kekayaan Jefri Nichol Akan Disita
Meski begitu, pihak Jefri mencoba membela diri karena faktanya dalam kasus tersebut, pria berusia 21 tahun itu tidak melakukan wanprestasi.
"Cuma dari kami, kuasa hukum Jefri merasa keberatan atas putusan hakim. Karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," ucapnya.
Baca juga: Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Meski begitu, Aris tak menampik kalau Falcon Pictures memberikan jadwal yang berbenturan dengan waktu syuting Jefri dengan prioritas pekerjaan pertama.
"Makanya kami sangat mempertanyakan sebetulnya keputusan yang mulia majelis hakim. Kami melihat ada kesalahan penerapan hukum dalam putusan ini," jelasnya.
Meski begitu, Aris berusaha menghormati putusan hakim. Kedepan ia akan berkoordinasi dengan Jefri Nichol dan ibundanya, Junita Eka untuk langkah berikutnya.
"Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan atau mengajukan banding," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.
Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 Miliar.
Dalam gugatannya, Falcon Pictures hanya ingin Jefri Nichol menjalani kwajibannya membintangi film yang sudah disepakati bersama.