Usai Rehabilitasi Pertama, Tio Pakusadewo Ternyata Masih Tetap Gunakan Narkoba
Dalam sidang, Tio yang hadir melalui layar virtual tampak tertunduk lesu karena sakit stroke yang diidapnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Tio Pakusadewo, Ina hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus adiknya.
Di depan majelis hakim, Ina menuturkan bahwa adiknya masih mengonsumsi narkotika usai rehabilitasi meski sedikit dikurangi.
Sayangnya pengakuan tersebut sepertinya akan memberatkan kasus hukum adiknya.
"Ada mungkin. Nggak ada, yang saya tahu mengurangi (pakai narkotik)," kata Ina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Demi Obati Sakitnya, Tio Pakusadewo Sempat Ingin Pindah Kewarganegaraan
"Oh mengurangi toh? Artinya bahwa terdakwa masih mengonsumsi narkoba?," tanya majelis hakim menegaskan.
Baca juga: Tio Pakusadewo Kembali Tersandung Kasus Narkotika, Majelis Hakim Tak Berikan Rehabilitasi Kedua
Ina pun kemudian mengaku tak bisa memastikan hal tersebut. Dalam persidangan yang sama, Ina menjelaskan adiknya pernah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur pada 2018.
Baca juga: Catherine Wilson Gunakan Sabu untuk Turunkan Berat Badan
Dikatakan Ina bahwa adiknya itu mengonsumsi narkotika dalam kebutuhan untuk mengobati stroke ringan yang dialaminya.
"(Tyo Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit (stroke)," lanjut Ina.
Keterangan Ina langsung direspon ketua majelis hakim yang enggan mengeluarkan izin rehabilitasi kepada Tio yang tetap mengonsumsi.
Dalam sidang, Tio yang hadir melalui layar virtual tampak tertunduk lesu karena sakit stroke yang diidapnya.
Tio Pakusadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.