Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ruben Onsu Resmi Laporkan Akun Media Sosial yang Bully Betrand Peto ke Polisi

Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ruben Onsu Resmi Laporkan Akun Media Sosial yang Bully Betrand Peto ke Polisi
Instagram @ruben_onsu
Sudah Berani Bohongi Ruben Onsu hingga Bikin Marah, Betrand Peto Kena Amuk sang Ayah hingga Bikin Putra NTT Berkilah: Aku Cuma Pengin Gaya-gayaan 

Laporan Wartawan Wartakoalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Ruben Onsu resmi melaporkan akun media sosial yang melakukan perundungan atau aksi bullying terhadap Betrand Peto, anaknya.

Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020).

"Hari ini kami resmi melaporkan 10 akun yang melakukan bully, menghina, dan ujaran kebencian ke Betrand Peto di media sosial," kata Minola Sebayang usai laporan.

Baca juga: Betrand Peto Lebih Nyaman Curhat dengan Sarwendah, Ruben Onsu Bersyukur

Minola mengatakan laporan tersebut sudah diterima anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.

Ruben Onsu -03493485
Ruben Onsu resmi melaporkan akun media sosial yang melakukan perundungan atau aksi bullying terhadap Betrand Peto ke pihak kepolisian. Laporannya tercatat dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.

"Seperti apa yang dikatakan Ruben, dia sudah tidak ada ampun lagi dan makanya baru melaporkan sekarang," ucapnya.

Minola menyebutkan bahwa Ruben Onsu tidak ikut lantaran sudah menyerahkan proses laporan ini kepadanya untuk segera diproses.

Berita Rekomendasi

"Kenapa baru sekarang, karena memang waktunya sudah tepat. Kemarin mau melaporkan, tapi ada yang datang dan minta maaf," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan kalau 10 akun ini dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan.

"Ancaman hukumannya ada empat tahun dan enam tahun," ujar Minola Sebayang.

Diberitakan sebelumnya, Betrand Peto mendapatkan perundungan hebat di media sosial oleh akun-akun yang tidak bertanggungjawab.

Betrand Peto menerima perundungan anak pungut dan lain sebagainya, yang membuat ayah angkatnya, Ruben Onsu marah besar.

Ruben Onsu sempat tarik ulur untuk membuat laporan kepolisian. Sebab, ada beberapa akun yang datang kepadanya untuk meminta maaf.

Hingga akhirnya, Ruben Onsu resmi melaporkan 10 akun media sosial yang menghina, membully, dan memfitnah Betrand Peto.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas