Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Bertarif Rp 75 Juta Sekali Kencan

Artis sekaligus model majalah dewasa TA diamankan terkait dugaan prostitusi dari sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Bertarif Rp 75 Juta Sekali Kencan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Artis TA saat diamankan polisi dan dibawa ke Mapolda Jabar. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sekaligus model majalah dewasa TA diamankan terkait dugaan prostitusi dari sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, terungkap tarif artis TA mencapai Rp 75 juta sekali kencan. 

Baca juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi, Ini yang Diketahui Manajer Terkait Aktivitasnya di Bandung

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Jadi Gunjingan, Manajer Tania Ayu Sibuk Jawab Telepon

"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, tiga orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," lanjutnya. 

Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020). 

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.


Berstatus saksi

Dikutip dari Kompas.com, saat ini artis TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas