Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Vanessa Angel Dilarang ke Mana-mana
Vanessa Angel mendapatkan keringanan karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel dikeluarkan dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia kemudian menjalani hukuman sisa hukuman terkait penyalahgunaan psikotropika dari rumah.
Vanessa Angel mendapatkan keringanan karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kabar itu dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti ketika dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (18/12/2020).
"Per hari ini Vanessa keluarnya dari Pondok Bambu," kata Rika Aprianti.
Baca juga: Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Tapi Bukannya Bebas, Ini Penjelasan Humas Ditjen PAS
Rika menegaskan, Vanessa bukan semata-mata bebas dan tidak menjalani hukumannya, meski keluar dari penjara.
"Bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi," ucapnya.
"Jadi dia (Vanessa) harus di rumah saja, tidak boleh bepergian," tambahnya.
Rika menyebutkan selama menjalani hukuman dari rumah, istri Bibi Ardiansyah itu wajib menjalani bimbingan secara online dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga. Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti juga meminta Vanessa Angel tidak melakukan tindak pidana selama ia menjalani hukuman dari rumah.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," ujar Rika Aprianti.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.