5 Fakta Dibalik Keluarnya Vanessa Angel dari Penjara: Kena Wajib Lapor hingga Pamer Tidur di Kasur
Vanessa Angel keluar dari Penjara Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020). Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pada (18/12/2020).
Vanessa Angel keluar dari penjara setelah mendapat keringanan melalui program asimilasi.
Dengan ini, bukan berati Vanessa semata-mata bebas, sebab istri dari Bibi Ardiansyah itu masih akan menjalani masa pidananya di rumah.
Berikut fakta dibalik keluarnya Vanessa Angel dari penjara yang Tribunnews.com himpun.
1. Dapat Asimilasi
Vanessa Angel mendapatkan keringanan karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti menerangkan dasar pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel ini adalah Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Ham No 10 tahun 2020.
"Dasar asimilasi ini pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan."
"Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah," ucapnya seperti dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Baca juga: Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Tapi Bukannya Bebas, Ini Penjelasan Humas Ditjen PAS
2. Alasan Dapat Asimilasi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Rika menjelaskan, alasan Vanessa Angel mendapat program asimilasi ini tertuang di suarat yang dikeluarkan Kemenkumham.
"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui keterangannya, Jumat (18/12/2020).
Dalam surat itu terdapat tiga alasan mengapa Vanessa Angel berhak memperoleh asimilasi.
Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang.
Kedua, bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.
Ketiga, bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rika mengatakan bahwa dengan alasan tersebut, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana.
Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.
Baca juga: Vanessa Angel Mendapat Asimilasi dari Ditjen PAS, Ini Tiga Alasannya
3. Dikenakan Wajib Lapor
Meski telah keluar dari penjara, namun Vanessa Angel masih tetap dikenakan wajib lapor dan menjalani bimbingan rutin.
Bimbingan tersebut akan dilakukan selama sisa masa tahanannya berakhir.
"Mulai hari ini Vanessa Angel akan dilakukan bimbingan pengawasan oleh Balai permasyarakatan."
"Dan dimasa pandem ini bimbingannya dilakukan secara online," terang Rika saat ditemui awak media.
Meski demikian, pada saat tertentu pihak Lapas bisa saja meminta Vanessa untuk datang secara langsung atau pihak lapas yang melakukan home visit ke kediaman Vanessa.
4. Tak Boleh Bepergian
Selama menjalani asimilasi di rumah, Vanessa Angel tak diperkanankan untuk bepergian keluar rumah.
Tak hanya itu, Vanessa juga tidak boleh melakukan pelanggaran atau perbuatan tindak pindana.
Jika melangar, maka asimilasi yang diberikan kepada Vanessa tersebut bisa dicabut.
Selain itu, jika didapati pelanggaran pidana maka tentu akan ada sanksi terhadap pidana yang baru itu.
"Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru," ujar Rika Aprianti.
Baca juga: Jalani Sisa Hukuman di Rumah, Vanessa Angel Dilarang ke Mana-mana
5. Nikmati Kasur Empuk
Setelah keluar dari penjara, Vanessa mengunggah potret dirinya diatas kasur.
Ia merasa senang karena bisa kembali kerumah setelah satu bulan lebih berada di penjara.
"Halo semua! Halo dunia! Halo kasur empuk. Terima kasih tuhan... terima kasih suami & anakku, mertuaku, mamajoana , daddyku, sahabat2ku, @dr.okypratamaa dan @msglowkids dan terima kasih juga untuk para ibu ibu yg mendoakanku serta temen temen baikku di LPP pondok bambu," tulis Vanessa.
Vanessa juga berterimakasih kepada Kemenkumham karena telah diberikan keringan lewat program asimilasi.
"Terima kasih juga untuk kemenkumham atas asimilasi yg diberikan kepadaku & terima kasih untuk bang lawyerku @sandyarifinsh," tulisnya.
Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.
Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax.
(Tribunnews.com/Tio/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.