Jadi Tahanan Rumah & Dilarang Bepergian, Ini 3 Fakta Vanessa Angel yang Menerima Asimilasi Covid-19
Vanessa Angel kini jadi tahanan rumah dan dilarang bepergian setelah mendapata asimilasi Covid-19, ini 3 faktanya!
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Dipenjara karena kasus narkoba, Vanessa Angel kini jadi tahanan rumah usai mendapat asimilasi Covid-19.
Kini, istri Bibi Ardiansyah ini menghabiskan masa tahanan di rumah bersama keluarganya.
Vanessa Angel telah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak Jumat (18/12/2020).
Asimilasi Covid-19 yang diterima Vanessa Angel tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.
Tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Setelah mendapat asimilasi, Vanessa Angel kini menjalani hukuman dari rumah atau menjadi tahanan rumah.
Baca juga: Kasus Narkoba Vanessa Angel, Istri Bibi Ardiansyah Jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Langgar Aturan Ini
Baca juga: APA Kesibukan Vanessa Angel setelah Keluar dari Penjara? Istri Bibi Ardiansyah Ikut Bimbingan Online
Meski kini di rumah, a belum benar-benar bebas dari jeratan hukum.
Vanessa Angel wajib mengikuti aturan-aturan yang diterapkan sebagai tahanan rumah.
Apa saja aturan-aturan tersebut?
Kompas.com merangkum beberapa fakta Vanessa Angel yang mendapat asimilasi covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.