Pernyataan Gisel Usai Kembali Diperiksa Terkait Kasus Video Syur Diduga Mirip Dirinya
Gisel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Ini sejumlah pernyataannya usai diperiksa.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan kasus video syur yang diduga mirip penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia alias Gisel kembali dilakukan pihak kepolisian.
Gisel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan memanggil kembali artis Gisella Anastasia alias Gisel terkait kasus video syur mirip dirinya, Rabu (23/12).
Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Begini Kondisi Gisella Anastasia setelah Diperiksa Terkait Kasus Video Syur
Baca juga: Terkait Kasus Video Syur, Gisel Sebut Statusnya sebagai Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemanggilan yang bersangkutan dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan tambahan.
"Untuk pemeriksaan tambahan, karena hasil forensik masih belum ada," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Namun kepolisian tidak merinci apa saja yang akan digali atau dicari dalam pemeriksaan tambahan tersebut. Hal itu dikarenakan masuk dalam ranah penyidikan.
"Karena ada beberapa pertanyaan lagi yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.
Berikut ini pernyataan Gisel tentang pemeriksaan kasus video syur yang menyeret namanya.
Pernyataan Pertama Saat Datangi Ditreskrimsus
Gisella sempat bertegur sapa dengan wartawan saat tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Mantan istri Gading Marten ini terlihat menaiki mobil putih. Mobil tersebut berhenti di depan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Mantan istri Gading Marten itu langsung berjalan memasuki gedung seraya meninggalkan wartawan yang menantinya.
Gisel hanya mengatakan dirinya datang sesuai panggilan yang dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan tambahan.