Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy Minta Pihak Rizky Febian Tanya Kyai dan Pengacara Lain

Kuasa hukum Teddy Pardiyana meminta pihak Rizky Febian bertanya pada kyai dan pengacara lainnya mengenai warisan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy Minta Pihak Rizky Febian Tanya Kyai dan Pengacara Lain
Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha/IG @rizkyfbian
Kuasa hukum Teddy Pardiyana meminta pihak Rizky Febian bertanya pada kyai dan pengacara lainnya mengenai warisan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ngotot minta harta warisan peninggalan Lina Jubaedah, pihak Teddy Pardiyana justru minta agar pengacara Rizky Febian pahami hukum waris dan perkawinan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (23/12/2020).

Diwakilkan oleh sang pengacara, Ali Nurdin, pihak Teddy menjawab kembali sejumlah pernyataan dari Rizky Febian.

Yang mana pada akhir pekan lalu, dua anak tertua Sule dan Lina mengadakan konferensi pers.

Teddy masih minta jatah harta warisan, Ali Nurdin justru meminta ini pada pengacara Rizky Febian.

Baca juga: Bantah Tudingan Rizky Febian soal Jual Aset Lina Jubaedah, Pengacara Teddy Ungkap Hal Ini

Baca juga: Rizky Febian Pertanyakan Uangnya dalam Harta Warisan Lina, Kuasa Hukum Teddy Lempar Sindiran

Ia menyebutkan sebagai seorang pengacara harus memahami dan kuasai perihal hukum waris serta hukum perkawinan.

Ngotot minta harta warisan peninggalan Lina Jubaedah, pihak Teddy Pardiyana justru minta agar pengacara Rizky Febian pahami hukum waris dan perkawinan.
Ngotot minta harta warisan peninggalan Lina Jubaedah, pihak Teddy Pardiyana justru minta agar pengacara Rizky Febian pahami hukum waris dan perkawinan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Menurutnya warisan bisa bersumber dari mana saja termasuk harta gono gini saat perceraian sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga dalam polemik ini, harta gono-gini Lina saat bercerai dari Sule, Teddy masih berhak.

"Memang sebagai lawyer harus memahami, mengusai hukum waris dan hukum perkawinan."

"Jadi yang namanya harta warisan itu bisa datang dari mana saja," terang Ali Nurdin.

Ali Nurdin menyebutkan harta warisan dihitung dari pertambahan harta selama pasangan suami istri menikah.

Pasti ada tenggang waktu sebelum keduanya memutuskan untuk berpisah atau satu di antaranya meninggal dunia.

Tak sampai di situ, pihaknya juga meminta agar pihak Rizky Febian dapat mengonfirmasi ini ke berbagai pengacara hingga ahli agama.

"Tanya dia ke lawyer dan kyai di manapun yang ada itu pembagian warisan seperti apa."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas