Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya
Gisel disangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi, mirip pasal kasus video syur Ariel pada 2011 lalu
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
c.masturbasi atau onani
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e.alat kelamin
f.pornografi anak
Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Akui Video pada 2017
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur.
Status Gisel tersebut naik setelah sebelumnya menjadi saksi dalam kasus video syur mirip dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lainnya.
"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikkan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020), seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
MYD merupakan sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut.
Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.