Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD: Untuk Dokumentasi Pribadi

Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam video asusila yakni untuk dokumentasi pribadi.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD: Untuk Dokumentasi Pribadi
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam video asusila yakni untuk dokumentasi pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD menjadi tersangka kasus video syur.

Penetapan Gisel dan MYD jadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui video yang beredar di medsos tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri.

Dilansir Kompas.com, Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan asusila tersebut.

Gisel dan MYD merekam adegan asusila untuk dokumentasi pribadi.

Berita Rekomendasi

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri

Baca juga: Sosok Michael Yukinobu de Fretes Diduga Lawan Main Gisel dalam Video Syur yang Viral

Baca juga: Gisel Mengaku Rekam Adegan Syur Tersebut untuk Keperluan Pribadi

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan, serta maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Keduanya disangkakan dengan pasal tentang kasus pornografi.

Pasal yang menjerat Gisel dan MYD adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Polisi akan Panggil Gisel dan MYD

Menindaklanjuti kenaikan status Gisel dan MYD, pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemanggilan kembali.

Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas