Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Naik Status Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Pemeran Pria Inisial MYD

Gisel naik status jadi tersangka terkait video syur miripnya, ini pasal yang menjerat Gisel dan lawan pemerannya berinisial MYD, Selasa (29/12/2020).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Naik Status Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Pemeran Pria Inisial MYD
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris sekaligus finalis ajang pencarian bakat Gisella Anastasia atau kerap disapa Gisel telah naik status dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini terkait kasus video syur mirip dengan Gisel yang beredar di media sosial.

Diketahui, lawan pemeran dalam video syur itu berinisial MYD.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan hukuman yang terjerat pada Gisel dan lawan pemeran dalam video itu.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44  tentang Pornografi," ujar Yusri, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Buntut Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka

Baca juga: Sebelum Gisella Anastasia Tersangka Kasus Syur, Gading Marten Sempat Berucap Sampai Jumpa

Diketahui, keduanya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak," isi pasal 44 undang-undang itu.

BERITA TERKAIT

Sementara, untuk pasal 29 menjelaskan tentang ketentuan pidana yang bisa menjerat kedua tersangka.

Yakni, pidana penjara minimal 6 bulan lalu maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polisi Telah Menetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Baca juga: Rayakan Natal Bareng Gading Marten dan Gempi, Gisel Kenang Momen Terakhir Kali Foto Bertiga

Untuk pidana denda minimal Rp 250 Juta dan maksimal Rp 6 Milyar.

Video syur yang beredar itu merupakan hasil rekaman sekitar tahun 2017 lalu pada salah satu hotel di Medan.

Sebelumnya, Yusri menuturkan Gisel dan lawan pemerannya mengakui sendiri jika tu memang mereka sendiri.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik dan IT yang ada, saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video yang beredar si media sosial, itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Maka dari itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status Gisel dan lawan pemerannya, dari saksi menjadi tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas