Naik Status Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Pemeran Pria Inisial MYD
Gisel naik status jadi tersangka terkait video syur miripnya, ini pasal yang menjerat Gisel dan lawan pemerannya berinisial MYD, Selasa (29/12/2020).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Aktris sekaligus finalis ajang pencarian bakat Gisella Anastasia atau kerap disapa Gisel telah naik status dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini terkait kasus video syur mirip dengan Gisel yang beredar di media sosial.
Diketahui, lawan pemeran dalam video syur itu berinisial MYD.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan hukuman yang terjerat pada Gisel dan lawan pemeran dalam video itu.
"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Buntut Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka
Baca juga: Sebelum Gisella Anastasia Tersangka Kasus Syur, Gading Marten Sempat Berucap Sampai Jumpa
Diketahui, keduanya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak," isi pasal 44 undang-undang itu.
Sementara, untuk pasal 29 menjelaskan tentang ketentuan pidana yang bisa menjerat kedua tersangka.
Yakni, pidana penjara minimal 6 bulan lalu maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polisi Telah Menetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Baca juga: Rayakan Natal Bareng Gading Marten dan Gempi, Gisel Kenang Momen Terakhir Kali Foto Bertiga
Untuk pidana denda minimal Rp 250 Juta dan maksimal Rp 6 Milyar.
Video syur yang beredar itu merupakan hasil rekaman sekitar tahun 2017 lalu pada salah satu hotel di Medan.
Sebelumnya, Yusri menuturkan Gisel dan lawan pemerannya mengakui sendiri jika tu memang mereka sendiri.
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik dan IT yang ada, saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video yang beredar si media sosial, itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.
Maka dari itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status Gisel dan lawan pemerannya, dari saksi menjadi tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.