Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Kasus Video Syur: Gisel Merekam hingga Kirim Lewat AirDrop, MYD Hapus setelah Seminggu

Berikut sejumlah fakta baru yang diungkap kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Fakta-fakta Kasus Video Syur: Gisel Merekam hingga Kirim Lewat AirDrop, MYD Hapus setelah Seminggu
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020) - Berikut sejumlah fakta baru yang diungkap kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (30/12/2020).

Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip penyanyi Gisel kini terkuak.

Baca juga: Gisel dan MYD akan Diperiksa Pekan Depan, soal Penahanan Begini Penjelasan Kepolisian

Beberapa fakta kemudian dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak kepolisian bahkan kini telah menetapkan status Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Perubahan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya sudah dilakukan.

Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.
Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Dari keterangan Kombes Pol Yusri Yunus terungkap bahwa Gisel-lah yang melakukan perekaman.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dikirim ke MYD dan disimpan selama satu minggu sebelum akhirnya dihapus.

Berikut sederet fakta terbaru dari kasus video syur Gisel dan MYD:

Gisel yang Merekam, Dianggap Memproduksi Video Panas

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan mantan istri Gading Marten ini yang merekam video syur.

Kemudian ia disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Baca juga: Bersama MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Singgung soal Damai hingga Badai dalam Kehidupan

Baca juga: Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Respons Roy Marten, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu

Hal ini dikarenakan Gisel dianggap sebagai sang pembuat dan memproduksi video tindak asusila.

"Dibaca di Pasal 4, membuat dan memproduksi."

"Sudah saya sampaikan yang merekam saudari GA," terang Kombes Pol Yusri.

Dua Ponsel yang Berisi Video Syur Hilang dan Rusak

Dalam keterangan Gisel pada kepolisian, ia mengungkapkan sejumlah pengakuan.

Disampaikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus, sang penyanyi mengatakan ada dua ponsel miliknya sempat hilang dan rusak.

Gisella Anastasia mengaku yang merekam tindak asusilanya dengan MYD bahkan ponsel sempat hilang dan rusak sebelum video syur tersebar.
Gisella Anastasia mengaku yang merekam tindak asusilanya dengan MYD bahkan ponsel sempat hilang dan rusak sebelum video syur tersebar. (Instagram @gisel_la)

Hal tersebut terjadi sebelum video syur bersama MYD tersebar.

Video syur mereka diakui direkam sendiri oleh Gisel menggunakan ponsel pribadinya.

"Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada HP yang bilang hilang," jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel Kirim Video Mereka Lewat AirDrop ke MYD

Lantas setelah merekam tindak asusilanya, Gisel mengirimkan MYD video syur mereka.

Video dibagikan melalui AirDrop yang ada di ponsel dengan merek iPhone.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Gisel: Sempat Tak Membantah hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Gisel dan Pria Berinisial MYD Jadi Tersangka Video Syur, Berikut Sederet Faktanya

"Kemudian pada saat itu saudari GA mentransfer menggunakan AirDrop kepada si MYD," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

MYD Sempat Simpan Video Seminggu

Meski begitu, saat menjalani pemeriksaan MYD mengaku sempat menyimpan videonya selama satu minggu.

Setelah itu, ia memilih untuk menghapus video syurnya bersama Gisel.

Terkait tindakan ini, pihak kepolisian MYD disangkakan dengan satu pasal.

Yakni Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"Pengakuan MYD sempat seminggu setelah itu dihapus."

"Makannya disangkakan disatu pasal," tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap Gisel dan MYD.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan setelah bestatus sebagai tersangka.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka akan dipanggil pada Senin (4/1/2021), mendatang.

Dengan pemanggilan tersebut, diharapkan baik Gisel dan MYD dapat datang ke Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas