Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD terancam hukuman 12 tahun penjara atas perannya dalam kasus video syur.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD terancam hukuman 12 tahun penjara atas perannya dalam kasus video syur. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman 12 tahun penjara.

Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel beserta MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Buntut Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka

Baca juga: Pernah Terseret Kasus Video Syur Gisel, Kini Adhietya Mukti Tulis Ucapan Syukur

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.

"Nanti rencana kedepan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur. (Wartakota)
Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan ahli forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama MYD.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," terang Yusri.

Kombes Yusri mengatakan Gisel dan MYD bahkan telah mengakui video yang beredar itu diperankan oleh mereka.

Kejadian tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017, silam.


"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui," ujar Yusri Yunus.

"Bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tuturnya.

Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas