Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan

Kak Seto bicara tentang hak asuh anak setelah penetapan status selebriti Gisella Anastasia menjadi tersangka.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ada satu sisi yang menarik dari Seto Mulyadi, yakni potongan atau model rambutnya yang menjadi ciri khas dari dirinya dalam menjalani aktivitas selama ini. 

Diketahui, selebriti Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada Selasa (29/12/2020), kemarin.

Komnas Perempuan sebut Gisel tak layak jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia adalah korban video asusila.

Karena itu, tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Baca juga: Ada Tersangka Lain, Kenapa Gisel Lebih Disorot dalam Kasus Video Syur? Ini Kata Aktivis Perempuan

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan."

"Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

BERITA TERKAIT

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," tambahnya.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Siti merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara."

Baca juga: Siapa MYD? Pemeran Pria yang juga Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Video Syur Gisel

"UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas